KARO - Kabar miring kembali terdengar dari dunia pendidikan, kali ini menerpa Kabupaten Karo. Pembagian BSM bagi 20 orang siswa di SMPN 2 Mardingding, Kecamatan Mardingding, kabupaten Karo diduga tidak tepat sasaran.
Pasalnya, banyak siswa penerima BSM adalah anak orang kaya, namun masih terdaftar sebagai penerima BSM serta
adanya pemotongan Rp.50,000 per siswa. Hal ini menjadi bahan pergunjingan dan protes beberapa orang tua siswa.
Hal ini terungkap setelah M. Ginting (50), warga Mardingding yang merupakan salah satu orang tua siswa penerima BSM, mengatakan hal ini kepada beberapa wartawan pada Kamis, 26 Oktober 2023 di Mardinding.
"Saya sangat kecewa dengan kebijakan sekolah SMPN 2 ini, masak beberapa orang penerima BSM ini masih ada juga penerimanya anak orang kaya, data apa yang menjadi kriteria sebagai acuan para guru untuk menentukan penerima BSM serta mengeluhkan adanya pemotongan sebesar RP.50.000, bagi penerima," ujar Ginting.
Lanjut Ginting lagi, saya selaku orang tua penerima BSM juga merasa heran terhadap para guru yang membagi uang BSM. Saya hanya menerima uang tunai sebesar Rp.700,000, namun saya harus menandatangani kwitansi penerimaan sebesar Rp.750.000.
Hal ini jelas ada indikasi pungli dari pihak sekolah SMPN 2 ini. "Saya harapkan perhatian dari pihak Disdik Kabupaten Karo untuk menindak oknum-oknum yang bermain di sekolah ini," ujarnya, yang diamini oleh beberapa orang tua murid lainnya.
Sementara ALS (40), salah satu tokoh pemuda desa Mardingding, sangat menyangkan kelakuan pihak SMPN 2 tersebut. "Kalau perbuatan para oknum-oknum di SMPN 2 ini benar ada melakukan pemotongan dan BSM, maka hal itu dapat merusak citra dinas pendidikan kabupaten di mata masyarakat," ujarnya.
"Saya harapkan hal ini menjadi atensi Disdik untuk turun ke SMPN 2 Mardinding untuk melakukan cross-check. Jika terbukti bersalah, supaya menindak kepala SMPN 2 Mardingding dan oknum-oknum yang terlibat pemotongan dana BSM, agar kedepannya hal bisa menjadi pembelajaran untuk sekolah-sekolah yang ada di kabupaten Karo," kesalnya.
"Kalau hal ini dibiarkan tanpa tindakan dapat membuat wajah Disdik Karo tercoreng. Pemotongan BSM siswa bisa dipidanakan. Pelaku bisa dijerat Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan orang miskin. Utamanya Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan orang miskin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," pungkasnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada kepsek SMPN 2 Mardingding, baik Karo-Karo SPd, pada Senin, 30 Oktober 2023 saat dihubungi tidak ada jawaban. (GO2)