SIANTAR - Polsek Siantar Utara berhasil menyelesaikan kasus pencurian melalui metode "problem solving" di Mako Polsek Siantar Utara pada Minggu malam, 22 Oktober 2023, pukul 23.40 WIB kemarin.
Pencurian tersebut terjadi di kediaman Nova Susianti Silalahi (21) di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, pada Minggu, 22 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban membeli minyak makan curah dari pelaku, tetapi pelaku mengurangi timbangan minyak tersebut sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000.
Polsek Siantar Utara menerima laporan dari masyarakat dan langsung menangani kasus ini dengan cepat. Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil menangkap pelaku berinisial RS (37) yang berasal dari Desa Negara Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Kota Lampung.
Pada malam harinya, Unit Reskrim Polsek Siantar Utara melakukan mediasi. Dari mediasi tersebut, korban dan pelaku sepakat untuk memaafkan satu sama lain dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Pelaku mengganti kerugian korban sebesar Rp. 10.000.000.
"Dalam rangka perdamaian tersebut, Unit Reskrim Polsek Siantar Utara menyelesaikan kasus pencurian melalui metode problem solving," jelas IPTU Jimmi C Hutajulu, PLH Kasi Humas Polres Pematang Siantar, pada Hari Senin, 23 Oktober 2023.
