-->

Puluhan Sepeda Motor Knalpot Blong Terjaring Razia

Puluhan sepeda motor mengunakan knalpot blong yang menimbulkan kebisingan terjaring razia Polres Padanglawas (Palas).

Editor: PoskotaSumut.id author photo

 


Keterangan Photo : Polres Palas menertibkan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

PALAS - Puluhan sepeda motor mengunakan knalpot blong yang menimbulkan kebisingan terjaring razia Polres Padanglawas (Palas).

Kegiatan operasi penertiban knalpot blong  dipimpin Kasat Samapta Polres Palas AKP M.Husni Yusuf bersama Kanit Regident Satlantas, Ipda Yusuf Indra K Siregar dan personil.

Pelaksanaan razia berlangsung dilokasi depan Sekolah MTsN 1 Padanglawas (Palas), Jumat 12 Januari 2024. 

Puluhan  unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot blong atau tidak standar langsung diberikan tindakan penertiban.

Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika  melalui  Kanit Regident Sat Lantas, Ipda Yusuf Indra K Siregar mengatakan, tindakan penertiban knalpot brong  tidak standar didasarkan pada UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan  UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dimaksud pasal 285 ayat (1) jo padal 106 ayat 3, dengan sanksi kurungan selama 1 bulan, denda paling banyak Rp.250.000.

Kata Ipda Yusuf, pihak Polres tetap merespon keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong.

"Pihak Polres juga memberikan himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot brong  dengan knalpot standar," terangnya

Selain itu, lanjutnya, juga dilakukan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas. kendaraan yang terjaring razia akan diamankan ke Mapolres Palas  untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Razia ini dilakukan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan menekan penggunaan knalpot brong  yang dinilai meresahkan," pungkasnya. (SUN)

Share:
Komentar

Berita Terkini