-->

Dua Pengedar Sabu Ketengan di Cokok Polres Padanglawas

Sat Narkoba Polres Padanglawas (Palas) mencokok pengedar sabu ketengan, di Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 17.00

Editor: PoskotaSumut.id author photo



Keterangan Photo : Dua pengedar sabu ketengan bersama barang bukti (BB) menjalani pemeriksaan diruang Satresnarkoba Polres Palas.

PALAS - Sat Narkoba Polres Padanglawas (Palas) mencokok pengedar sabu ketengan, di Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika S.I.K melalui  Kasat Narkoba, Iptu Said Rum Harahap, Kamis 1 Februari 2024 mengatakan, telah mencokok dua  pengedar ketengan narkoba jenis sabu di Desa Bulu Sonik.

Keduanya berinisial ABD (23) warga Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan dan FAN (22) warga Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

"Keduanya dicokok di lokasi cafe Kebun Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," kata Iptu Said Rum didampingi KBO Narkoba, Ipda Eben Pakpahan.

Penangkapan kedua pengedar sabu ketengan ini lanjutnya, berkat informasi dari masyarakat. Menindak lanjuti laporan masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan pengintian dan penyelidikan di TKP. 

Kata Said Rum, keduanya dicokok disaat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti (BB) berupa enam bungkus plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,94 gram. dua  handphone merek Vivo hitam dan Oppo warna unggu serta uang Rp 307 ribu.

"Kedua pengedar sabu ketengan bersama barang bukti (BB) digiring ke Mapolres Palas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas kepemilikan narkotika tersebut," pungkasnya. (SUN)


Share:
Komentar

Berita Terkini