Aliansi Jurnalis Labusel dan DPRD Labusel Tolak Revisi UU Penyiaran

Aliansi Jurnalis Labuhanbatu Selatan tergabung dari wartawan berbagai Media, baik Cetak, TV , Online dan Electronik menggelar unjuk rasa di Gedung DPR

Editor: PoskotaSumut.id author photo


LABUSEL - Aliansi Jurnalis Labuhanbatu Selatan tergabung dari wartawan berbagai Media, baik Cetak, TV , Online dan Electronik menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Labusel di Desa Sosopan ,Kecamatan Kota Pinang , Kabupaten Labuhanbatu Selatan , Provinsi Sumatera Utara, Kamis 30 Mei 2024. Dengan membawa spanduk bertuliskan,  "Tolak Revisi UU Penyiaran & Dukung Kebebasan Pers".  

Umjuk rasa yang dipimpin oleh Kordinator Lapangan Nurhabiba Boru Batubara menyampaikan bahwa anggota DPRD Labusel supaya ikut menyampaikan penolakan Revisi UU Penyiaran yang diduga untuk mempersempit ruang gerak investigasi wartawan dalam membongkar kasus atau permasalahan di tengah-tengah kalangan masyarakat seluruh Indonesia ", ungkapnya.

Namun,  unjuk rasa dimulai di depan kantor DPRD Labusel hampir menimbulkan kericuhan disebabkan tak satu orang-pun anggota DPRD Labusel  dari 35 orang muncul dihadapan para wartawan saat menyampaikan aspirasi menolak Revisi UU penyiaran yang diduga akan mempersempit ruang gerak investigasi terhadap  wartawan diseluruh indonesia.

Koordinator Penolakan Revisi UU Penyiaran, Mirwan Hasibuan menghimbau, kepada pengunjuk rasa  supaya aksi yang dilaksanakan oleh Aliansi Jurnalis Labusel dapat diredam agar tidak terjadi hal-hal yang mengundang anarkis. .

Penyebab kekecewaan para wartawan, tidak adanya kehadiran Ketua DPRD Labusel maupun anggota DPRD lainnya ditempat karna jauh hari surat pemberitahuan sudah disampaikan ke DPRD Labusel. Namun, hingga pukul 12.00 wib, tidak seorang-pun anggota DPRD Labusel hadir, hanya dihadiri seorang Sekwan DPRD Labusel Ali Hasan Hasibuan.

Teriakan teriakan para wartawan membuat miris bagi rakyat Indonesia adanya penyempitan ruang gerak penyiaran investigasi yang seharusnya anggota DPRD Labusel cepat tanggap untuk menyikapi nota kesepakatan Revisi UU penyiaran yang harus disampaikan segera mungkin ke DPD RI Pusat. .

Kemudian Aksi unjuk rasa dilanjutkan kembali hingga pukul 13.00 wib  sampai Ketua DPRD Labusel Edy Parapat menanggapi para wartawan.

Beliau menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Aliansi Jurnalis Labusel dalam tutuntan penolakan revisi RUU penyiaran yang dapat mempersempit ruang gerak wartawan untuk melaksakan inveatigasi dan kebebasan pers untuk mwnyampaikan informasi terhadap masyarakat.

"Atas nama Ketua DPRD Labusel, saya sampaikan turut mendukung atas penolakan revisi UU penyiaran. Hal ini akan kami sampaikan nanti pada rapat DPRI Pusat. Hal seperti ini juga sama terlaksana di daerah lain supaya prihal yang kita harapkan dapat terwujud "., pungkas Edy Parapat. 

Setelah penyampaian turut ikut mendukung  penolakan Revisi UU penyiaran, beliau melaksanakan penandatanganan Spanduk  Nota Kesepakatan Penolakan Revisi UU Penyiaran bersama Aliansi Jurnalis Labusel dan aksi unjuk rasa bubar dengan damai dan bersalaman.(Haryan).

Share:
Komentar

Berita Terkini