SIANTAR - JHAS (39) warga Jalan DR.TB. Simatupang, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. DPO tersangka pelaku pembongkaran rumah karyawan BUMN. Akhirnya berhasil diringkus pihak Kepolisian Sektor Siantar Utara. Kamis 16 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 Wib.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik, SH melalui Kanit Res Ipda Warman Siallagan,SH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan kejadian di rumah korban Edi Horas Diansyah Purba warga jalan Patuan Anggi, Gang Rama, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Minggu 14 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB lalu.
"Akibat kejadian itu korban kehilangan 1 unit Sepeda motor Honda Supra BK 2191 WAD, 1 Rice Cooker, 1 unit Televisi LTD 32 inci warna hitam list silver, beberapa setelan jas, beberapa baju, beberapa ambal / karpet, beberapa ulos, 4 speaker Tango, 1 tabung Gas Elpiji 3 kg yang ditaksir kerugian sekitar Rp15 juta," kata AKP Herli Damanik.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 6 Mei 2024 Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus pembongkaran rumah tersebut dengan menangkap tersangka TPP. Diinterogasi tersangka TPP mengaku melakukan pencurian bersama JHAS dan RN.
Hingga saat ini pelaku JHAS sudah ditahan guna diproses sesuai hukum yang berlaku. tandas AKP Herli.