Iming Korban Bisa Jadikan Intel Lapangan, Wanita Muda ini Ditangkap Polres Palas

Polres Padanglawas (Palas) menangkap seorang wanita berinisial NSL (23). Warga Pinarik, Kecamatan Batang Lubu Sutam, melakukan dugaan penipuan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


PALAS - Polres Padanglawas (Palas) menangkap seorang wanita berinisial NSL  (23). Warga Pinarik, Kecamatan Batang Lubu Sutam, melakukan dugaan  penipuan  dengan modus rekrutmen kerja sebagai Intel lapangan Polres Palas.

Atas dasar laporan korban, Dahlina (55) warga Desa Banua Tonga,Kecamatan Barumun Selatan, bahwa anaknya sudah jadi korbam penipuan yang dilakukan NSL.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Wakapolres,Kompol Sigianto,S.Pd didampingi Plh Kasat Reskrim,Iptu BC Nasution,SH mengatakan, awalnya polisi menerima laporan dari warga pada awal Mei lalu. 

“Ada sekitar dua puluh  orang yang menjadi korban penipuan  oleh seorang wanita yang mengiming-iming pekerjaan di Polres Palas bidang Intel,” kata Wakapolres, saat konferensi pers pengungkapan kasus di ruang Satreskrim Polres Palas, Senin 8 Juli 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku, telah melakukan dugaan penipuan terhadap dua orang pencari kerja. Dalam melakukan aksinya, kata Wakapolres, tersangka menjanjikan dengan iming -iming kepada korbannya bisa bekerja di Institusi Polri Polres Palas disatuan Intel lapangan untuk mencari imformasi.

Untuk itu, Wakapolres mengatakan, tersangka meminta korbannya menyetor sejumlah uang dengan alasan untuk biaya administrasi. “Uang administrasi yang diminta pelaku itu berbeda-beda, mulai Rp 1  juta sampai 3 juta  per orang,” kata Kompol Sugianto. 

Dari hasil kejahatan modus penipuan yang dilakukan tersangja meraup keuntungan Rp 9 juta." Uang tersebut dipergunakan tersangka NSL untuk keperluan pribadinya,"ungkapnya.

Modus operandi tersangka melakukan penipuan untuk menguntung diri pribadi dengan berbagai tipu muslihat dan bujuk raya dengan iming-iming menjanjikan pekerjaan. Wakapolres  mengatakan, tersangka sempat menjanjikan bahwa mereka korban penipuan akan mengikuti pelatihan di Brastagi dan dilantik menjadi intel lapangan yang diduga fiktif.

Setelah menyerahkan uang dan dokumen kelengkapan persyaratan menjadi intel lapangan.Menurut Wakapolres, ternyata para pencari kerja telah menjadi korban penipuaan yang dilakukan tersangka NSL. Merasa tertipu, Dahlina dan korban lainnya telah menjadi korban penipuan dengan modus operandi pengrekrutan pekerja jadi intel lapangan.

Selain menangkap tersangka, NSL,pihak Polisi juga menyita barang bukti berupa 10 lembar uang kertas pecahan 100.000  serta satu unit handphone merek Vivo warna Gold. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP dengan pasal pengecualian dengan  ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. SUN

Keterangan Photo :Kapolres Palas,AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Wakapolres,Kompol Sugianto,S.Pd didampingi Plh Kasat Reskrim, Iptu BC Nasution menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus penipuan dilakukan seorang wanita.

Share:
Komentar

Berita Terkini