DAIRI - Dugaan penyerobotan tanah wakaf di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian, pada Selasa (6/1/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi.
Dalam laporan itu, Mawardi Lingga melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 67 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Kepada wartawan, Mawardi Lingga menjelaskan, tanah yang disengketakan berada di KM 7 Desa Sungai Raya, dan merupakan tanah wakaf yang telah diikrarkan sejak tahun 1986 oleh almarhum H. Pihir Abdullah, mantan Dandim Kabupaten Dairi.
“Tanah itu diwakafkan untuk kepentingan umat Islam Kabupaten Dairi. Saya termasuk panitia penerima wakaf saat itu dan menjabat sebagai wakil sekretaris,” ujar Mawardi usai pemeriksaan di Mapolres Dairi.
Ia menambahkan, dari seluruh panitia penerima wakaf yang dibentuk pada saat ikrar wakaf dilakukan, dirinya merupakan satu-satunya yang masih hidup hingga saat ini, sehingga merasa berkepentingan untuk meluruskan persoalan tersebut.
Dalam uraian laporan polisi yang diterima SPKT Polres Dairi, disebutkan bahwa dugaan penyerobotan tersebut dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa dengan cara mengklaim tanah wakaf sebagai aset desa dan merencanakan pemanfaatannya untuk koperasi Merah Putih.
Persoalan ini mencuat sejak Juli 2025, saat warga membersihkan lahan yang semula semak belukar untuk ditanami jagung. Namun, kegiatan itu dihentikan setelah adanya larangan dari aparatur desa dengan alasan lahan tersebut merupakan aset desa.
“Padahal tanah itu jelas tanah wakaf, bukan tanah tak bertuan dan bukan aset desa,” tegas Mawardi.
Mawardi mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada Kepala Desa dan menembuskannya ke pihak terkait. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan.
Bahkan, menurutnya, kondisi fisik tanah telah berubah dan sempat dimasuki alat berat, sebelum akhirnya dihentikan sementara melalui upaya mediasi.
“Kami khawatir jika dibiarkan, ini akan merugikan umat Islam dan berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari,” katanya.
Melalui laporan resmi ke Polres Dairi, Mawardi Lingga berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tanah wakaf tidak boleh dialihfungsikan. Harapan kami, hukum ditegakkan dan tanah itu dikembalikan sesuai peruntukannya,” pungkasnya. (Capah)
.jpeg)