MEDAN - Rahmaddian Shah politikus muda dari Partai Golkar dipilih untuk sementara sebagai Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara priode 2024-2029. Pemilihan ini berdasarkan kursi terbanyak partai Golkar dalam kontestasi Pemilihan Legeslatif (pileg) kemarin.
Rahmaddin Shah dalam memimpin didampingi Dr. Sutarto, pada sambutan perdananya mengatakan, terimakasih atas kepercayaannya yang telah menunjuk dirinya sebagai Pimpinan sementara
"Terima kasih kepada semua yang telah hadir di ruangan ini. terkhusus kepada Ketua DPD Golkar ,Bapak H. Musa Rajek Shah yang menyempatkan hadir di sini hari ini. Prosesi pengucapan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara merupakan tahapan akhir proses pemilu legislatif yang telah kita laksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu dan mulai hari ini kita resmi menjadi anggota DPRD Sumatera Utara masa jabatan 2024-2029 yang merupakan titik awal dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Sumatera Utara dalam mengemban amanat masyarakat Sumatera Utara”,tambahnya.
“Pada kesempatan ini kami berharap kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya untuk dapat bekerja sama sebagai mitra dalam membangun provinsi Sumatera Utara dan kami yang dipercayakan selaku pimpinan sementara dan seluruh anggota Dewan mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada para Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut 2019-2024 yang selama ini telah menjalankan tugas fungsinya dengan baik serta kepada masyarakat Sumatera Utara kami mengucapkan terima kasih yang setulus – tulusnya atas kepercayaan dan dukungannya untuk mengantarkan kami duduk di lembaga ini sebagai wakil rakyat lima tahun ke depan”,lanjutnya
tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang telah memandu pelaksanaan pembacaan sumpah/janji pada hari ini.
Tokoh Muda Golkar yang digadang – gadangkan akan menjadi Ketua DPRD Sumatera Utara 2024-2029 ini menjabarkan tugas dan fungsi pimpinan sementara DPRD Sumut sesuai dengan UU No.23 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota pasal 34 ayat 2 dan 3.
”Tugas dan tanggung jawab pimpinan sementara ini sangat membutuhkan energi yang cukup dan jalinan kerja sama yang kuat dan harmonis dari segenap anggota DPRD termasuk di dalamnya Sekretariat DPRD Sumatera Utara”,ungkap Rahmaddian.”
Perlu kita sadari bahwa jabatan sebagai anggota DPRD adalah amanat yang diberikan masyarakat kepada kita oleh karena itu kita harus memikulnya dengan penuh tanggung jawab. Mari kita bekerja dengan maksimal dan semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi setiap pekerjaan kita dan diberikan kesehatan sampai berakhirnya periode ini”, pungkas Rahmaddian di akhir pidatonya.