![]() |
DIH Bersama Barang Bukti Narkoba Jenis Pil ekstasi saat Diamankan Polres Sergai |
SERDANG BEDAGAI. - Jual Narkoba jenis pil ekstasi pasa personel polisi yang menyamar (Under Cover buy), DIH (38) warga jalan Pala Pajak Rabu, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, berhasil ditangkap di Jalan Serdang Kelurahan Simpang Tiga Pekan - Perbaungan,Minggu 9 Februari 2025, pukul 15.00 wib
Hal ini disampaikan oleh Kasatres Narkoba Polres Sergai,AKP Iwan Hermawan melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi dalam rilisnya,Rabu 12 Februari 2025, petang.
"Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti 1 paket klip plastik ukuran sedang yang berisikan 31 butir pil ektasi merek Mercy dengan berat brutto 8.76 gram, 1 unit hp merek OPPO dan 1 buah kotak Magnum hitam."jelasnya.
Kronologis penangkapan,lanjut Ps. Kasi Humas kalau sebelumnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai telah mendapatkan informasi, bahwa adanya transaksi narkoba jenis ekstasi merek Mercy. Kemudian lalu salah satu personel Opsnal Sat Narkoba mencoba melakukan undercover buy untuk memesan 31 butir pil ekstasi kepada tersangka D.I.H melalui sambungan telepon.
"Setelah perjanjian disepakati, tersangka mengatakan kalau hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 akan diantar ke Perbaungan,karena tersangka bertempat tinggal di Medan. Pas hari yang ditentukan,personel yang melakukan under cover buy dihubungi tersangka, mengajak transaksi di samping Bank BRI kota Perbaungan, lokasi yang disepakati saat akan dilakukan pertemuan ternyata dirubah oleh tersangka,lokasinya di doorsmeer mobil depan Kantor Pos kota Perbaungan. Ketika Petugas yang menyamar mendekati tersangka, terlihat mengeluarkan sesuatu dari kantong celana depan,bungkusan plastik yang diduga berisikan Ekstasi. Dengan sigap Tim yang sudah mengintainya,lalu mengamankan tersangka",tambahnya..
Hasil interogasi awal,tersangka DIH mengaku kalau ekstasi itu diperolehnya dari seorang berinisial F yang tinggal di Binjai. Transaksi mereka juga memakai jasa hape,dan tidak tau alamat dari F karena selama ini mereka sebelumnya hanya bertemu di warung atau kafe melalui telepon,kilah DIH mencoba memutus rantai penjualan.
Saat ini tersangka DIH diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai,guna pemeriksaan selanjutnya,tutup Iptu Zulfan. (biet)