SERDANG BEDAGAI -- Dua sohib sesama warga Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebingtinggi,kecamatan Tanjung Beringin - kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yakni J.H (24) dan TJH (22) saat ini tidur di kamar prodeo (Sel) Polsek Tanjung Beringin,akibat maling hape.
Hal ini disampaikan Ps. Kasi Humas Polres Sergai,Iptu Zulfan Ahmadi melalui siaran pers yang diterima media ini,Sabtu 8 Februari 2025.
Menurut Iptu Zulfan,kejadian ini pada hari Jum'at tanggal 24 Januari 2025 yang lalu,dengan pelapor Mahita Sitanggang (48) warga Dusun IV Pematang Buluh,Desa Tebingtinggi kecamatan Tanjung Beringin.
Kronologi kejadiannya,lanjut Iptu Zulfan saat itu sekitar pukul 02.00 wib ketika pelapor sudah tidur bersama sua minya didalam kamar Monang Sinaga (47),ada mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah.
Secara perlahan,pelapor membangunkan suaminya dan spontan suaminya ber gegas keluar dari dalam kamar.
Saat itu suaminya melihat ada orang sudah didalam rumahnya,dan melihat pemilik rumah keluar spontan pelaku keluar melarikan diri dari pintu depan.
"Mungkin karena baru bangun tidur dan cuaca remang-remang,suami korban tidak melihat dengan jelas. Setelah keluar rumah,suami korban segera berteriak "maling,maling" sembari mengejar pelaku. Diduga ketakutan, pelaku dengan cepat menghilang dikegelapan malam, dan setelah itu korban (pelapor) bersama suaminya mengecek kondisi dalam rumah apa saja yang hilang. Setelah diteliti,ternyata (Satu) Unit Handphone Merk VIVO Y02 berwarna Grey yang terletak di meja kamar sudah raib,diduga disambar maling yang kabur tadi. Korban bersama suaminya kemudian membuat laporan ke Polsek Tanjung Beringin,dengan mem bawa bukti 1 (Satu) kotak handphone merk VIVO Y02 yang isinya sudah digondol maling,dan dinilai seharga Rp 2,5 juta",jelas Zulfan.
Selanjutnya,imbuh Ps. Kasi Humas personel Polsek Tanjung Beringin Sete lah menerima pengaduan dari pelapor, melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah menemukan bukti yang lengkap,pada hari Jum'at (7)2/2025) pukul 02.00 wib personel Opsnal Polsek Tanjung Beringin melakukan pengintaian kepada JS dan TJH.
Kedua pelaku yang dicurigai tersebut diketahui,sedang tidur didalam sebuah Rumah yang terletak di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi.
"Ketika digerebek Polisi,keduanya tak berkutik dan ketika diinterogasi silang,akhirnya keduanya mengaku kalau merekalah yang melakukan pencurian di rumah pelapor,dengan cara naik keatas dan menjebol plafonn rumah.n
Kemudian Kedua pelaku diboyong ke Makopolsek Tanjung Beringin Polres Sergai, guna pertanggungjawaban hukum selanjutnya.
Terakhir,Ps. Kasi Humas yang juga KBO Satreskrim Polres Sergai juga menyampaikan,kalau kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e dan 5e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) Tahun Penjara, tandasnya. (biet)