KARO - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab Karo) sangat mendukung adanya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Hal ini diungkapkannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar secara daring melalui zoom meeting di Ruang Karo Command Center (KCC) Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (12/6/2025).
Rapat koordiasi bertajuk “Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024.”
“Kawasan Tanpa Rokok sangat urgen dilakukan untuk menurunkan prevalensi perokok, khususnya remaja, serta melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok,” ucapnya.
“Perlu upaya kerja keras dari pemerintah daerah dan DPRD untuk mencegah bertambahnya jumlah perokok aktif di Kabupaten Karo. Di antaranya dengan mengatur kawasan tanpa rokok,” terangnya.
Rakornas tersebut dibuka oleh Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian didampingi oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin. (GO2 )