Polres Tapsel Tangkap Pengedar Shabu Barbut Seberat 3 Kg Diamankan dari Hotel Paluta

Polres Tapanuli Selatan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba an. ST (26) warga Simalungun di Wilayah Hukum Polres Tapa

Editor: PoskotaSumut.id author photo


PALUTA - Polres Tapanuli Selatan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba an. ST (26) warga Simalungun di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan, tepatnya disalah satu Hotel,  Lk. 1 Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa 17 Juni 2025, sekira pukul 06.50 Wib.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Siregar, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, SE menyampaikan bahwa kronologi kejadian penangkapan pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib. 

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di salah satu Hotel yang berada di Lk. I Pasar Gunung Tua Kelurahan Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara dengan ciri-ciri orangnya bertato.

"Atas informasi yang didapat tersebut kemudian Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H. bersama-sama dengan Kanit Resnarkoba IPTU Irwan Sarumpaet, S.H. dan Personil Satresnarkoba Polres Tapsel berangkat ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan setibanya di lokasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H. bersama-sama personil lainnya melakukan pengintaian," ujar AKP Maria. 

Selanjutnya menuju ke Hotel, kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel menanyakan kepada resepsionis hotel apakah ada ciri-ciri orang dengan bertato yang menginap didalam hotel tersebut lalu resepsionis hotel mengatakan di Kamar No. 36.

"Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H. bersama-sama Personil Satresnarkoba Polres Tapsel lainnya menuju ke Kamar No. 36 dan sekira pukul  06.50 Wib diamankan seorang laki-laki an. ST dimana pada saat dilakukan pemeriksaan didalam kamar dari dalam laci meja ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas merk adidas warna hitam yang didalamnya ditemukan : 2 (dua) bungkus plastik merk 99 Durien yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan plastik assoy warna biru dan hitam dan 1 (satu) bungkus plastik merk 99 Durien yang diduga berisikan shabu," jelasnya.

Dari hasil introgasi di TKP terhadap ST menerangkan bahwa shabu tersebut dibawa dari Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara, dimana pada Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib seorang laki-laki tidak diketahui namanya datang ke loket untuk menanyakan marga Purba namun pada saat itu marga Purba tersebut tidak berada diloket tersebut.

"Laki-laki tersebut menanyakan kepada ST apakah bisa membawa mobil lalu ST diajak untuk menjadi sopir tujuan ke Silangkitang dan sekira pukul 23.00 Wib ST bersama 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui namanya tersebut berangkat dari Aek Kanopan. Setibanya di Silangkitang ban mobil kendraan yang dipergunakan tersebut bocor dan pada saat ST sedang memperbaiki ban mobil 2 (dua) orang laki-laki tersebut memindahkan 1 (satu) buah tas merk adidas warna hitam dari dalam mobil ke dalam semak-semak pada saat itu ST baru mengetahui bahwa isi dalam tas tersebut adalah narkotik jenis shabu. 

Setelah selesai memperbaiki ban mobil laki-laki tersebut mengajak ST ke Gunung Tua untuk melakukan transaksi di salah satu Hotel di Gunung Tua lalu sekira pukul 03.30 Wib, ST besama 2 (dua) orang laki-laki yang didalam mobil masuk ke salah satu Hotel yang berada di Lk. I Pasar Gunung Tua Kelurahan Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara. Lalu memesan 2 (dua) Kamar disaat turun dari mobil laki-laki tersebut menyuruh ST untuk membawa tas yang berisi shabu tersebut kedalam kamar dan disimpan dilaci meja. 

"Pada saat berada didalam kamar laki-laki tersebut memberikan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebagai uang pegangan kepada ST dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam sebagai alat komunikasi untuk menghubungi si calon penerima shabu kemudian sekira pukul 06.33 Wib dan 06.44 Wib terjadi kominukasi antara ST dengan calon sipenerima shabu melalui handphone untuk lokasi penyerahan shabu namun pada saat kesepakatan pertemuan belum terjadi Polisi dari Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan mengamankan ST berikut barang bukti," jelasnya.

Selanjutnya pelaku ST berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan. 

"Barang bukti, 1 (satu) buah tas merk adidas warna hitam yang didalamnya ditemukan, 2 (dua) bungkus plastik merk 99 Durien yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan plastik assoy warna biru dan hitam seberat 2.000 (dua ribu) Gram, 1 (satu) bungkus plastik merk 99 Durien yang diduga berisikan shabu seberat 1.000 (seribu) Gram dan Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam diamankan," pungkasnya.(Haryan).

Share:
Komentar

Berita Terkini