-->

Sah, 4 Pulau Milik Provinsi Aceh

Sah, Pemerintah Pusat memutuskan 4 pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk dalam wilayah Provinsi A

Editor: PoskotaSumut.id author photo


JAKARTA - Sah, Pemerintah Pusat memutuskan 4 pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.

Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di dampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian pada Selasa, 17 Juni 2025 di Jakarta.

Selain itu hadir juga Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Prasetyo Hadi mengatakan masuk keempat pulau tadi ke Provinsi Aceh setelah pemerintah mengumpulkan semua dokumen dan dipelajari.

"Hasilnya keempat pulau itu masuk ke wilayah Aceh," tutupnya. 

Share:
Komentar

Berita Terkini