![]() |
Foto : Suasana persidangan di PN Sei Rampah dan JPU dari Kejari Sergai,Jonathan |
SERDANG BEDAGAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan Vonis Seumur Hidup kepada terpidana Herli Fadli Nasution alias Nanang (29) warga Pantai Cermin,di ruang sidang Cakra PN Sei Rampah di desa Firdaus, kecamatan Sei Rampah,kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Selasa 8 Juli 2025.
Terpidana Nanang didakwa sebagai Pelaku dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AS (13) Siswi Kelas 1 SMP warga Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin pada bulan Desember 2024.
Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim M Sacral Ritonga didampingi hakim anggota, Maria Christine Nathalia Barus dan Novira Sembiring.
Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejaksaan Negeri ( Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Jonathan Manurung dan Jhordy Nainggolan sebelumnya menuntut Nanang dengan ancaman Hukuman Mati. Majelis Hakim Ketua saat membaca kan amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan Amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Sergai Jonatan Manurung, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati, berdasarkan surat tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bermula dari hilangnya korban AS pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu saat pulang dari sekolah, Setelah dilakukan pencarian intensif, 2 hari kemudian korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam karung goni putih bergaris hijau di belakang rumah kosong dibawah pohon sawit, milik warga yang jaraknya tak sampai 100 meter dari kediaman korban.
Penemuan jasad korban yang masih berseragam sekolah itu mengejutkan warga sekitar, dan menyulut kecaman luas dari masyarakat. Kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku dan menangkap Herli Fadli Nasution alias Nanang, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama.
Usai persidangan,JPU dari Kejari Sergai Jonathan saat dicegat awak media ini diluar sidang menyatakan, "setelah mendengarkan Putusan yang dibacakan Hakim Ketua tadi,maka kami dari JPU Kejari Sergai akan menyiapkan memori banding sesuai tuntutan kami semula yakni Hukuman Mati. Memori banding ditujukan ke Pengadilan Tinggi Sumut,dan akan kami serahkan melalui PN Sei Rampah.Karena kami menilai bahwa perbuatan Terpidana cukup sadis dan jelas berencana,selain itu korban nya masih Anak dibawah umur",jelas Jaksa Jonathan.
Sebelumnya terkuak dalam pemerik saan dan hasil rekonstruksi,bahwa terpidana Nanang ini merupakan Pecandu berat bahkan merangkap pengedar narkoba di Pantai Cermin. (biet)