![]() |
Workshop "Sosialisasi Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Industri PKS di Sumatera Utara, di Wing Hotel Kuala Namu, Sabtu 12 Juli 2025. |
DELISERDANG - Malindo Care bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Kualiti Alam Hijau (M) Sdn.Bhd, menggelar Workshop "Sosialisasi Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Industri PKS di Sumatera Utara, di Wing Hotel Kuala Namu, Sabtu 12 Juli 2025.
Workshop yang dipandu oleh mantan Bupati Serdang Bedagai Ir. H.Soekirman, menghadirkan empat narasumbern diantaranya, Dato Paduka Seri Zainal Abidin Bin A Hamid Fauder Malindo Car, Dato Endee Bin Zakari dari Kualiti Alam Hijau (M) Sdn, Bhd., Tengku Dianingrum sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Luat Sihite dari PT. Sawitta Jaya Grup.
Dalam sambutannya, Dato Paduka Seri Zainal Abidin Bin A Hamid Fauder Malindo Car mengatakan, acara Workshop ini merupakan langkah penting dan strategis dalam penguatan kerjasama lintas negara demi masa depan industri yang berkelanjutan.
"Sebagaimana kita pahami bersama, industri kelapa sawit merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional, sekaligus berperan krusial dalam pembangunan wilayah,penyediaan lapang pekerjaan dan kontribusi terhadap ketahanan energi. Namun demikian, tantangan global saat ini menuntut kita untuk tidak fokus pada aspek produksi dan nilai ekonomi. Tetapi juga, pada tanggungjawab lingkungan dan sosial yang melekat di dalamnya."ujarnya.
Dalam konteks tersebut lanjut Dato Paduka Seri Zainal Abidin Bin A Hamid, pihaknya menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif kemitraan strategi antara Malido Care Malaysia dan pelaku industri Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Indonesia.
Kemitraan ini tidak hanya menjadi bentik solidaritas lintas batas negara. Tetapi juga cerminan dan semangat kolaborasi untuk mendorong transformasi industri sawit yang lebih bersih, inklusif dan berdaya saing.
"Skema ini dirancang untuk menciptakan nilai tambah ganda. Di satu sisi, PT Malindo Care hadir sebagai mitra teknologi dan incestasi yang menawarkan solusi inovatif dalam pengelolaan limbah sawit,khususnya Palm Oil Mill Effluent (Pome) dan Scum Oil, yang selama ini menjadi tantangan lingkungan di sektor PKS. Disisi lain, para pengelola PKS memperoleh manfaat dalam bentuk pembersihan kolam limbah tanpa biaya,sekaligus mendapatkan insentif atas pengelolaan limbah yang memiliki nilai ekonomi."terangnya.
Lebih jauh jelasnya, kerjasama ini juga secara langsung mendukung target penurunan emisi Gas rumah Kaca (GRK), di sektor energi dan industri, sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai Net Zero Emissions, pada tahun 2060, sebagaimana tercantum dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) kita.
"Kami percaya bahwa, keberhasilan skema kemitraan strategis ini memerlukan sinergi yang erat antara pemerintah daerah, pelaku industri dan mitra internasional seperti PT Malindo Care. Diperlukan komitmen yang kuat, kepercayaan timbal balik dan sistim pengawasan yang transparan agar kerjasama ini dapat berkelanjutan,terukut dan memberi dampak."tutupnya.
Sementara Luat Sihite dari PT. Sawitya Jaya Group menyampaikan materi tentang ‘kepatuhan terhadap regulasi limbah B3 dan regulasi iklim pada industri Pabrik Kelapa Sawit.
Berfokus pada pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dan pengelolaan lingkungan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan target penurunan emisi GRK yang juga berlaku untuk industri PKS, sebagai bagian dari komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) meminimalkan dampak lingkungan dari operasional PKS.
Dalam hal ini, Pemerintah menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 29% (tanpa syarat) dan 41% (dengan syarat) pada tahun 2030, sesuai dengan NDC
Industri PKS diharapkan berkontribusi dalam mencapai target ini dengan mengadopsi teknologi yang lebih bersih dan praktik berkelanjutan
PKS harus mengelola limbahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk limbah cair yang dihasilkan dari proses pengolahan.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup pengelolaan limbah industri
Pengelolaan limbah yang baik bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan memastikan bahwa limbah diolah dengan aman.
Penggunaan air dalam operasional PKS juga harus diatur agar tidak berlebihan dan tidak mencemari sumber air.
PKS perlu memastikan bahwa air yang digunakan tidak mencemari lingkungan dan tidak mengurangi ketersediaan air bersih bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah melalui Kementerian LHK Nomor 22 Tahun 2001 telah mengatur tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan, termasuk untuk industri kelapa sawit
Peraturan Menten Lingkungan Hidup & Kehutanan (Permen LHK Nomor 22 Tahun 2001) mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk yang berkaitan dengan industri PKS.
Permen LHK ini mencakup tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan, yang harus dipenuhi oleh PKS.
Mengurangi dampak negatif industri PKS terhadap lingkungan serta mendorong praktik industri yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit dan memastikan bahwa industri ini berkontribusi positif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Limbah B3 adalah limbah yang karena sifat, konsentrasi & jumlahnya yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memastikan bahwa limbah 83 dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan, membahayakan kesehatan manusia, dan mengganggu ekosistem.
Industri PKS memiliki kewajiban untuk mengurangi jumlah limbah B3 yang dihasilkan. Menyimpan limbah B3 dengan benar dan menyediakan tempat penyimpanan sementara yang aman (TPS Limbah B3)
Dengan mengikuti regulasi yang berlaku, industri PKS dapat berkontribusi pada perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Regulasi limbah B3 pada Industri Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diatur dalam beberapa peraturan, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 PKS yang mewajibkan, mengelola limbah B3 yang dihasilkan termasuk pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan.
Selain PP No. 22/2021 dan PP No. 101/2014, terdapat peraturan teknis mengatur pengelolaan limbah B3, seperti peraturan mengenal penyimpanan, pengangkutan, dan pemanfaatan limbah B3.
Sementara itu, Tengku Dianingrum sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan materi "Kebijakan Internasional dam Nasional Serta Komitmen PKS Terhadap Industi Ramah Iklim di Provinsi Sumatera Utara".
Tengku Dianingrum dalam penyampaian materinya mengatakan, saat ini Era Global Warming telah selesai, Era Global Boiling telah datang. Akibat emisi Gas Rumah Kaca (GKR), peningkatan panas mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
"Sejak tahun 2015 s/d 2023 akibat emisi Gas Rumah Kaca (GKR) mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Rata-rata Suhu Bumi di tahun 2015 tercatat 1.23°C dan di tahun 2023 1.54°C. Ini tercatat di 12 Januari 2024. Yang paling dahsyat kenaikan suhu bumi itu di tahun 2022-2023,"terangnya
Selain itu Ia juga tentang Kontribusi Ekonomi dan Tantangan Kelapa sawit merupakan komoditas utama yang memberikan kontribusi besar pada ekonomi nasional Indonesia. Namun, industri ini juga menghadapi tantangan signifikan terkait isu lingkungan, termasuk deforestasi dan emisi gas rumah kaca. Untuk mengatasi hal ini, industri kelapa sawit didorong untuk mengadopsi praktik ramah iklim melalui kebijakan internasional, nasional, dan komitmen industri di tingkat regional.