-->

Pemkab Dairi Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menyampaikan Nota Pengantar Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapa

Editor: PoskotaSumut.id author photo


DAIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menyampaikan Nota Pengantar Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPRD Dairi, Senin 29  September 2025.

Bupati Dairi Vickner Sinaga yang diwakili Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala hadir menyampaikan nota keuangan tersebut. Sidang dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua DPRD Halvensius Todang.

Dalam pemaparannya, Wabup Wahyu menjelaskan sejumlah faktor yang mendasari perubahan APBD 2025. Di antaranya efisiensi dan rasionalisasi anggaran belanja SKPD, realokasi anggaran infrastruktur, belanja program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), program koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan permukiman (dukungan program nasional rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah), hingga penataan lahan untuk pembangunan sarana pendidikan sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.

Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk mendukung program nasional lainnya, seperti pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025), penertiban pedagang kaki lima di Kecamatan Sumbul dan Pusat Pasar Sidikalang, penanganan sosial dan disabilitas, pengadaan vaksin rabies, hingga pengadaan perlengkapan pencetakan KTP-el.

Secara umum, struktur rancangan Perubahan APBD 2025 menunjukkan penyesuaian pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah berkurang Rp9,08 miliar dari semula Rp1,197 triliun menjadi Rp1,187 triliun. Sedangkan belanja daerah berkurang Rp1,08 miliar dari semula Rp1,227 triliun menjadi Rp1,225 triliun.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota dewan yang terhormat atas perhatian yang diberikan. Selanjutnya Ranperda ini kami serahkan kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama menjadi Peraturan Daerah,” ujar Wabup Wahyu dalam sidang.

Sidang paripurna ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Dandim 0206 Dairi Letkol Czi Nanang Sujarwanto, perwakilan Kapolres Dairi, para asisten dan staf ahli bupati, serta pimpinan OPD.

Share:
Komentar

Berita Terkini