MEDAN – Bayangkan seorang bapak miskin harus merasakan dinginnya sel penjara hanya karena mencuri seikat pisang untuk makan. Kasus-kasus memilukan seperti inilah yang membuat Gubernur Sumut Bobby Nasution gelisah.
Keresahan itu akhirnya melahirkan Prestice – Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice. Sebuah terobosan agar perkara kecil tidak lagi menyeret rakyat kecil ke meja hijau.
“Prestice berbeda. Tujuannya mencegah kasus ringan sampai ke pengadilan. Mediasi dilakukan di tingkat desa, dengan aparat desa atau kelurahan sebagai mediator,” jelas Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, Jumat 26 September 2025.
Sebelum Prestice, Pemprovsu memang sudah punya Perda Bantuan Hukum. Namun, mekanismenya litigasi dan panjang. Kini, lewat jalur damai, perkelahian, pencurian kecil, hingga kasus tipiring bisa selesai tanpa jeruji besi.
Kabupaten/kota pun didorong membentuk pos bantuan hukum (Posbakum) di desa-desa. “Dengan Posbakum, rakyat kecil bisa mencari keadilan tanpa biaya pengacara,” tambah Bambang Harianto dari Biro Hukum Pemprovsu.
Hasilnya mulai terlihat. Lebih dari 100 perkara ringan sudah berhasil diselesaikan. Perdamaian tercapai, aparat hukum pun terbantu.
“Bayangkan kalau semua kasus kecil bisa selesai di desa, beban polisi dan pengadilan jauh lebih ringan,” ujar Aprilla.
Prestice akan resmi diluncurkan November 2025. Namun sejak awal tahun program ini sudah berjalan, menjadi secercah harapan baru bagi rakyat kecil Sumut yang selama ini kerap tak berdaya di hadapan hukum.