MEDAN – Dugaan tetap dipanennya Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari lahan sitaan Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus perambahan 210 hektar Suaka Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut (KG-LTL), Kabupaten Langkat, semakin menjadi perhatian publik.
Praktik itu disebut-sebut masih dilakukan oleh bos Koperasi Sinar Tani Makmur (STM), Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. Padahal, pria yang sudah divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp797,6 miliar tersebut seharusnya tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut.
Seorang sumber menyebutkan, meski sudah berstatus sitaan negara, Akuang tetap mengerahkan anak buahnya untuk memanen TBS sawit di areal hutan negara itu.
Praktisi Hukum Angkat Bicara
Praktisi hukum di Medan, M. Harizal SH, menegaskan sesuai KUHAP serta Peraturan Kejaksaan No. 9/2019 dan No. 10/2019, tanggung jawab pengamanan barang sitaan ada di Kejaksaan, khususnya seksi PB3R.
“Jika ada indikasi kelalaian, instansi pengawasan internal Kejaksaan perlu turun tangan memberikan teguran agar pelaku tidak lagi memanfaatkan lahan negara itu,” ujar Harizal, Sabtu (4/10/2025).
Ia menekankan, Kejaksaan harus tegas menahan terpidana dan menghentikan aktivitas di areal sitaan. “Jika masih terjadi, maka kejahatan berulang. Hakim bisa menjadikan hal itu sebagai catatan sehingga hukuman dapat diperberat,” tambahnya.
Harizal juga mengingatkan, jika pihak lain yang memanfaatkan lahan sitaan, maka seharusnya ada izin resmi dari penyidik. “Perlu diturunkan tim pengawasan agar jelas siapa yang diuntungkan. Karena hasil panen sawit dari objek perkara ini nilainya sangat besar,” tegas advokat Law Office IMR & Associates itu.
Kejari Langkat Bungkam
Saat dikonfirmasi, Kajari Langkat Asbach SH enggan memberikan tanggapan. Sementara Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Luis Nardo SH MH, menyatakan pihaknya belum memproses dugaan tersebut.
“Belum bang,” jawab Nardo singkat melalui WhatsApp, Rabu (2/10/2025). Ia mengaku baru mengetahui informasi dugaan pemanenan sawit dari wartawan.
Nardo beralasan, lahan yang disita majelis hakim dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. “Seharusnya ada laporan resmi dari instansi yang bertanggung jawab. BKSDA tidak pernah melaporkan kepada kami,” dalihnya.
Meski demikian, ia menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan jika laporan resmi masuk. “Kalau benar ada pemanenan, tentu akan diperiksa setelah dicrosscheck. Tapi sampai saat ini belum ada laporan,” ujarnya.
Publik Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketidaktegasan aparat penegak hukum serta saling lempar tanggung jawab antara Kejari Langkat dan BKSDA Sumut dinilai sebagai celah yang membuka peluang repeat crime (kejahatan berulang). Publik pun mendesak agar Kejaksaan segera mengambil langkah tegas menghentikan dugaan pemanenan sawit di atas lahan sitaan negara bernilai ratusan miliar rupiah itu.
