![]() |
| Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Pardede, memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pimpinan OPD terkait, Senin 27 Oktober 2025. |
MEDAN - Komisi III DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar menutup operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Golden Tiger yang berlokasi di Jalan Merak Jingga, Medan.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Pardede, usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pimpinan OPD terkait, Senin 27 Oktober 2025.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Pariwisata M. Odi Anggia Batubara, S.STP., M.M., Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Benny Iskandar Nasution, S.Sos., M.A.P., serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan manajemen Golden Tiger.
“Karena perizinannya belum lengkap, hasil rapat dengar pendapat hari ini kami rekomendasikan agar Golden Tiger ditutup. Nanti kami juga akan cek langsung ke lokasi,” tegas Salomo Pardede.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III juga mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Februari lalu untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kesesuaian izin usaha.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Dinas PMPTSP telah menyurati pihak pengelola Golden Tiger untuk melengkapi berbagai perizinan yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Langkah Komisi III ini disebut sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi dan penegakan aturan dalam penyelenggaraan usaha hiburan malam di Kota Medan.
