DELI SERDANG – Personel gabungan Kodim 0204/DS menggerebek barak narkoba dan judi di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (1/10/2025) siang. Dalam operasi itu, sembilan orang diamankan, terdiri atas pengedar dan pengguna sabu.
Dari lokasi pertama, petugas menyita barang bukti 15 paket sabu seberat 44,2 gram, 40 butir pil ekstasi, timbangan elektrik, 100 bong (alat isap sabu), plastik klip, ampul kaca, 17 unit mesin judi jackpot, 1.050 koin dingdong, serta tujuh sepeda motor.
Penggerebekan kemudian dilanjutkan ke sebuah barak di samping Tower Dusun III, Desa Sei Mencirim. Di lokasi kedua, aparat mengamankan satu penjual dan enam pengguna narkoba. Barang bukti yang disita antara lain 6,54 gram sabu, tujuh butir pil ekstasi, timbangan elektrik, plastik klip, bong, dan enam mesin judi jackpot.
Dandim 0204/DS Letkol Arh Agung Pujiantoro, S.H. menjelaskan penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas narkoba dan perjudian di wilayah tersebut. Ia menegaskan, tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kegiatan terlarang itu.
“Jika nantinya terbukti ada oknum TNI yang membekingi, kami akan menindak tegas sesuai jalur hukum dan etik,” tegasnya dalam rilis pers, Kamis (2/10/2025).
Kesembilan tersangka yang diamankan berinisial IA (29), OK (21), SS (24), A (20), RP (22), AS (48), MZ (64), AM (64), dan RG (37). Seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Penyidik Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
“Penggerebekan ini wujud komitmen TNI menjaga wilayah dari ancaman narkoba dan perjudian sekaligus mendukung penegakan hukum oleh kepolisian. Kami berharap masyarakat aktif berperan dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat,” pungkas Dandim.
