DAIRI – Seorang pria paruh baya berinisial ICG (52) alias Mangger ditangkap Sat Narkoba Polres Dairi di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Rabu 1 Oktober 2025.. Ia diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Candra, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang bersiap mandi di sebuah pancuran air, lalu langsung diamankan,” kata Bram.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu dalam plastik klip kecil dengan berat 3,52 gram. Selain itu, turut disita barang bukti berupa timbangan elektrik, tiga alat hisap sabu, satu kaca pirex, satu buah kompeng, serta uang tunai Rp300 ribu.
“Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Bram.
Sementara itu, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
“Polres Dairi tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami minta masyarakat berperan aktif, karena narkoba adalah musuh bersama yang bisa merusak generasi penerus bangsa,” tegas Kapolres.(Capah).
