MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan angka kriminalitas di Kota Medan. Sebanyak 61 kasus kejahatan berhasil diungkap dalam periode terakhir, dengan 87 orang tersangka berhasil diamankan dari berbagai jenis tindak pidana.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, memaparkan hasil pengungkapan tersebut kepada wartawan, Sabtu 18 Oktober 2025.
“Untuk kasus begal, kita berhasil mengungkap 4 kasus dengan 6 tersangka. Sementara kasus rayap besi ada 26 kasus dengan 42 tersangka, dan untuk kasus pompa atau narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka,” ujar Kapolrestabes.
Modus Kejahatan yang Beragam
Kapolrestabes menjelaskan, dalam kasus begal, ada tiga modus yang kerap digunakan pelaku.
“Pertama, modus menakut-nakuti atau mengancam korban. Kedua, modus merampas barang secara langsung. Dan ketiga, modus yang paling berbahaya, yaitu membawa senjata tajam untuk melukai korban,” jelasnya.
Ia juga menyoroti keterkaitan antara peredaran narkoba dan aksi kejahatan jalanan.
“Peredaran sabu paket hemat perlu diantisipasi. Banyak pelaku begal dan kejahatan lain yang sebelum beraksi terlebih dahulu mengonsumsi sabu,” tambahnya.
‘Rayap Besi’ dan ‘Rayap Kayu’: Kejahatan karena Supply and Demand
Dalam hasil interogasi terhadap para pelaku, polisi menemukan bahwa maraknya pencurian material seperti besi dan kayu (rayap besi dan rayap kayu) dipicu oleh adanya rantai pasar gelap barang bekas.
“Para pelaku menjual hasil curian dengan harga antara Rp4.000 hingga Rp6.000 per kilogram kepada penadah, yang biasanya berupa gudang butut atau panglong,” ungkap Calvijn.
“Biasanya transaksi dilakukan tengah malam hingga subuh. Dari hasil survei, kami sudah memeriksa dua lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan,” tambahnya.
Imbauan Tegas untuk Gudang Butut dan Panglong
Kapolrestabes juga mengingatkan para pemilik panglong dan gudang barang bekas agar menjalankan usaha secara legal.
“Jangan menampung atau memperjualbelikan barang hasil curian. Jika nanti terbukti menadah barang ilegal dan tidak bisa menunjukkan bukti asal-usul barang, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Calvijn menegaskan, Polrestabes Medan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi malam hari, terutama yang berpotensi menjadi tempat penampungan barang curian.
“Langkah ini kami lakukan agar masyarakat Medan merasa aman dan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa gangguan kriminalitas,” pungkasnya.
