MEDAN – Sepanjang rentang waktu Januari hingga September 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah melayani sebanyak 578.947 dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Dalam pelayanannya, Disdukcapil Medan mengedepankan prinsip pelayanan prima guna mewujudkan visi dan misi Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota, Rico–Zaki.
Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar, saat ditemui di kantornya, Selasa (14/10/2025), mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik. Salah satunya melalui pelayanan keliling dan penambahan jam layanan, baik pada hari kerja maupun di akhir pekan.
“Dalam meningkatkan pelayanan publik sebagaimana visi misi Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Rico–Zaki, Disdukcapil mengedepankan pelayanan prima. Salah satunya dengan melakukan pelayanan keliling ke berbagai lokasi. Seperti hari ini, 14–15 Oktober 2025, jadwal pelayanan keliling berada di Lapangan Upacara Politeknik Negeri Medan, Belawan, dan ATCS,” jelas Baginda.
Selain pelayanan keliling, lanjutnya, Disdukcapil juga menambah jam operasional layanan di kantor. Jam layanan pada hari kerja diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB, sementara pada hari Sabtu pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
“Upaya ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen Adminduk. Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima, baik secara tatap muka, pelayanan keliling, maupun layanan daring (online) melalui Sibisa,” ujar Baginda.
Menurutnya, layanan tersebut mencakup penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD), KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen kependudukan lainnya — semuanya tanpa biaya alias gratis.
Baginda menambahkan, Disdukcapil juga rutin hadir memberikan pelayanan di berbagai kegiatan masyarakat, seperti program “Sapa Warga” bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow. Dalam kegiatan ini, antusiasme warga untuk mengurus dokumen kependudukan cukup tinggi.
“Untuk pelayanan keliling, pengurusan dokumen diupayakan selesai dalam satu hari. Informasi jadwal dan lokasi pelayanan keliling dapat dilihat melalui media sosial Instagram Disdukcapil,” tambahnya.
Lebih lanjut, Baginda menjelaskan bahwa dari total 578.947 dokumen yang dilayani sepanjang Januari–September 2025, penerbitan terbanyak adalah KTP elektronik dengan jumlah 141.378 dokumen, disusul Kartu Keluarga (KK) sebanyak 114.480 dokumen, dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 57.412 dokumen.
Adapun Akta Kelahiran yang diterbitkan mencapai 43.552 dokumen, Akta Kematian sebanyak 14.054 dokumen, serta Akta Perkawinan sebanyak 4.850 dokumen. Untuk perekaman e-KTP, tercatat 34.141 dokumen telah dilayani hingga September 2025.
Apa
Sementara itu, pengurusan dokumen pindah datang dan pindah keluar masing-masing sebanyak 57.198 dan 50.381 dokumen.
Di akhir wawancara, Kadisdukcapil mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen sendiri tanpa menggunakan jasa calo, serta memanfaatkan layanan online dan jam layanan tambahan agar lebih efisien.
