DAIRI - Ketua Sulang Silima Marga Capah, Drs. Naik Capah, menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten Dairi terkait pelaksanaan rapat koordinasi mengenai permasalahan perbatasan antara Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Kekecewaan tersebut disampaikan setelah diterbitkannya Surat Pemerintah Kabupaten Dairi No. 100.1.1.1349/TAPEM/XI/2025 perihal Undangan Rapat Koordinasi. Menurut Drs. Naik Capah, rapat koordinasi yang digelar pemerintah kabupaten justru mengesampingkan para pemangku Hak Ulayat yang berhak terlibat dalam penentuan tapal batas.
Ia menjelaskan bahwa penetapan batas wilayah kedua kabupaten tersebut melibatkan dua pemangku Hak Ulayat, yaitu:
1. Pemangku Hak Ulayat Suak Keppas (Marga Capah) di Kabupaten Dairi
2. Pemangku Hak Ulayat Suak Simsim (Marga Padang) di Kabupaten Pakpak Bharat
Namun, dalam undangan rapat tersebut justru dicantumkan keterlibatan Marga Sigalingging, yang menurutnya tidak memiliki Hak Ulayat di wilayah Kabupaten Dairi.
Sejak kapan Marga Sigalingging memiliki Hak Ulayat di Kabupaten Dairi? Kami mohon kepada Pemerintah Kabupaten Dairi, hargailah kami sebagai pemangku Hak Ulayat. Jangan kami diadu domba. Kami hanya ingin situasi Kabupaten Dairi tetap aman dan kondusif,” ujar Drs. Naik Capah.
Ia berharap pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan dan melibatkan pihak-pihak yang benar-benar memiliki hak ulayat agar proses penentuan tapal batas berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan adat istiadat.Njuah njuah.(capah)
