-->

Komisi IV DPRD Medan Tekankan Satpol PP Ambil Sikap Tegas Terkait Tembok Tutup Akses Jalan

Komisi IV DPRD Medan menekan Satpol PP Kota Medan untuk segera mengambil tindakan tegas terkait berdirinya tembok pagar yang menutup akses Jalan Mente

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDANKomisi IV DPRD Medan menekan Satpol PP Kota Medan untuk segera mengambil tindakan tegas terkait berdirinya tembok pagar yang menutup akses Jalan Menteng Raya Gang Swadaya, Lingkungan 16, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Pagar tersebut dinilai ilegal dan mengganggu hak masyarakat atas akses jalan umum.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa Satpol PP sebagai aparat penegak Perda tidak boleh ragu dalam menertibkan bangunan yang jelas-jelas menyalahi aturan.

“Itu harus dibongkar. Jalan tersebut sudah menjadi akses umum selama 20 tahun. Pihak yang mendirikan pagar tidak punya izin dan tidak bisa menunjukkan dasar kepemilikan. Satpol PP tidak boleh ragu bertindak,” tegas Paul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Senin (24/11/2025).

RDP yang dihadiri Kepling, Lurah, Camat, serta sejumlah OPD itu menghasilkan rekomendasi jelas: Pemko Medan, melalui Satpol PP, harus segera mengeksekusi pembongkaran pagar tanpa menunggu konflik semakin melebar.

Anggota Komisi IV lainnya, seperti Rommy Van Boy, Lailatul Badri, dan Jusuf Ginting, turut mendukung tindakan tegas tersebut. Mereka menilai, pembiaran justru berpotensi menimbulkan preseden buruk, seolah-olah siapa pun bisa menutup jalan seenaknya tanpa dasar hukum.

“Tidak boleh ada penutupan jalan umum. Jika tidak ada alas hak atau sertifikat sah, Satpol PP wajib melakukan tindakan tegas,” ujar Lailatul Badri.

Rommy Van Boy bahkan menegaskan bahwa fungsi jalan harus segera dipulihkan.

“Kalau tidak ada sertifikat kepemilikan, tidak ada alasan untuk nego. Bongkar saja, supaya jelas bahwa aturan tetap ditegakkan,” katanya.

Komisi IV juga menyayangkan lambannya respons kelurahan dalam menangani persoalan ini. Menurut dewan, seharusnya perangkat kecamatan dan kelurahan segera berkoordinasi dengan Satpol PP sejak awal, tanpa menunggu masyarakat mengadukan masalah hingga ke DPRD.

Paul menutup rapat dengan menekankan kembali bahwa Satpol PP harus menjalankan kewenangannya sesuai peraturan.

“Ini jalan umum. Tidak ada dasar hak, tidak ada izin. Tembok harus dibongkar dan akses publik harus dikembalikan. Saatnya Satpol PP bertindak tegas,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini