MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) akhirnya merampungkan pembahasan regulasi tersebut, Senin (10/11/2025), di ruang Komisi IV DPRD Kota Medan.
Salah satu poin penting dalam pembahasan Raperda ini adalah pengaturan jalur khusus bagi perlintasan mobil pemadam kebakaran di sejumlah ruas jalan di Kota Medan — yang akan menjadi yang pertama di Indonesia.
Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri dan anggota Jusup Ginting Suka, menyampaikan bahwa Raperda ini telah melalui proses pembahasan selama empat bulan.
“Setelah melalui pembahasan panjang, akhirnya Raperda P2K ini rampung dan siap untuk diparipurnakan,” ujar Edwin.
https://www.poskotasumut.id/2025/11/dprd-medan-usulkan-hak-inisiatif.html
Menurut Edwin, ketentuan jalur khusus tersebut diatur dalam Pasal 15 poin C, yang memberikan prioritas penggunaan jalan bagi kendaraan pemadam kebakaran saat menjalankan tugas.
“Artinya, di beberapa ruas jalan di Kota Medan akan dibuat jalur khusus untuk mobil damkar. Ke depan, Dinas Pemadam Kebakaran akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan untuk menindaklanjutinya, baik melalui pemasangan rambu maupun pengecatan marka jalan,” jelasnya.
Selain itu, Raperda juga memuat pasal mengenai kebutuhan unit mobil pemadam berbasis listrik, sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi.
“Termasuk juga pengaturan mengenai kewenangan penanganan hingga penyelidikan peristiwa kebakaran,” tambah Edwin.
Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menegaskan bahwa jalur khusus ini sangat dibutuhkan agar penanganan kebakaran dapat dilakukan lebih cepat dan tidak terhambat di jalan.
“Dengan adanya jalur khusus, petugas bisa segera sampai ke lokasi kebakaran tanpa hambatan lalu lintas. Ini akan sangat membantu mempercepat respons penanganan,” ujarnya.
Selain jalur khusus, Lailatul juga menyoroti pasal tentang Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) bagi setiap gedung dan pabrik di Kota Medan.
“Setiap gedung wajib memiliki SKK. Jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak Pansus juga telah menjadwalkan agenda paripurna pengesahan Raperda pada 17 November 2025 mendatang.
Dalam rapat akhir pembahasan, hadir pula Plt Kepala Dinas P2K Kota Medan, Wandro Malau, yang menyatakan dukungannya terhadap hasil kerja Pansus.
“Semua pasal telah selesai dibahas. Pembuatan jalur khusus mobil damkar ini akan menjadi yang pertama di Indonesia, dan Kota Medan akan menjadi contoh penerapannya,” kata Wandro.
