MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum memimpin upacara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang digelar di Adhyaksa Hall, lantai I Kantor Kejati Sumut, Selasa (9/12/2025). Tahun ini, peringatan Hakordia mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”
Upacara turut dihadiri Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, para Asisten, Koordinator, Kabag Tata Usaha, serta seluruh pejabat eselon IV dan V bersama pegawai Kejati Sumatera Utara.
Tiga Fokus Pemberantasan Korupsi
Dalam amanat Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin yang dibacakan Kajati Sumut, disampaikan tiga poin strategis dalam upaya pemberantasan korupsi, yaitu: Penindakan korupsi secara cermat, tepat, tegas, dan strategis. Perbaikan tata kelola pasca-penindakan. Pemulihan kerugian keuangan negara sebagai modal pembangunan demi kemakmuran rakyat.
Jaksa Agung juga menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas dan kemampuan jajaran Kejaksaan, terutama dalam menghadapi pembaruan KUHP dan KUHAP. Selain itu, ia menekankan agar aparat penegak hukum menjaga kepercayaan publik dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.
Pencegahan dan Penindakan Harus Berorientasi Pemulihan Aset
Kajati Sumut menjelaskan bahwa tema Hakordia tahun ini menjadi garis komando bagi seluruh jajaran Kejaksaan. Pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi pada penyelamatan dan pemulihan aset negara.
“Kita dituntut mampu menyelamatkan, memulihkan, dan mengembalikan uang maupun aset negara sehingga pemberantasan korupsi memberi manfaat nyata bagi pembangunan dan kemakmuran rakyat,” tegas Harli Siregar.
Ratusan Miliar Rupiah Dikembalikan ke Kas Negara
Pada momentum Hakordia 2025 ini, Kajati Sumut membeberkan capaian penting. Sepanjang tahun 2025, Kejati Sumut berhasil mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi hingga ratusan miliar rupiah ke kas negara.
“Pengembalian dan penyelamatan uang dari tindak pidana korupsi merupakan hal utama dalam penindakan dan pencegahan,” ujar Harli.
