-->

Putusan MK: Tamparan Keras bagi Praktik Kriminalisasi Wartawan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Pers bukan sekadar penafsiran hukum. Ia adalah tamparan keras bagi praktik

Editor: PoskotaSumut.id author photo


Oleh: Lilik Riadi Dalimunthe Pimpinan Redaksi poskotasumut.id

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Pers bukan sekadar penafsiran hukum. Ia adalah tamparan keras bagi praktik penegakan hukum yang selama ini kerap mengabaikan kemerdekaan pers dan menjadikan wartawan sebagai target empuk kriminalisasi.

Selama bertahun-tahun, frasa “wartawan mendapat perlindungan hukum” dalam UU Pers lebih mirip slogan kosong ketimbang jaminan nyata. Dalam praktiknya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik,terutama investigasi, justru kerap berhadapan dengan laporan polisi, panggilan penyidik, hingga gugatan perdata bernilai fantastis. Semua itu sering dilakukan tanpa pernah memberi ruang pada mekanisme pers sebagaimana diamanatkan undang-undang.

MK dengan tegas menyatakan kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Pemaknaan konstitusional yang diberikan Mahkamah menegaskan satu hal penting: wartawan tidak boleh langsung dipidana atau digugat hanya karena produk jurnalistiknya. Hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers harus menjadi pintu utama penyelesaian sengketa pers.

Putusan ini sejatinya membuka fakta yang selama ini menjadi rahasia umum: Pasal 8 UU Pers telah lama gagal melindungi wartawan dari penyalahgunaan hukum. Ketika hukum pidana dan perdata digunakan sebagai alat tekanan, maka yang diserang bukan hanya individu wartawan, melainkan hak publik atas informasi.

Harus diakui, sebagian aparat penegak hukum masih memandang karya jurnalistik layaknya ujaran personal di media sosial. Padahal, produk pers lahir melalui proses editorial, verifikasi, dan pertanggungjawaban etik. Ketika laporan atas pemberitaan langsung diproses secara pidana, di situlah negara secara tidak langsung mengerdilkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Namun perlu ditegaskan secara jujur: putusan MK ini bukan tameng absolut bagi wartawan. Pers yang sembrono, malas verifikasi, atau menjadikan berita sebagai alat pemerasan tetap harus disanksi. Tetapi sanksi itu harus melalui mekanisme etik terlebih dahulu, bukan langsung borgol dan meja hijau.

Yang patut dikritisi lebih lanjut adalah bagaimana putusan ini akan dijalankan. Tanpa perubahan cara pandang aparat, putusan MK berpotensi hanya menjadi dokumen yuridis yang dikutip di seminar, tetapi diabaikan di lapangan. Jika laporan terhadap wartawan masih diterima tanpa rekomendasi Dewan Pers, maka semangat putusan ini telah dikhianati sejak awal.

Bagi pers daerah, termasuk di Sumatera Utara, putusan ini adalah nafas segar sekaligus ujian. Wartawan lokal sering bekerja di wilayah dengan relasi kuasa yang dekat, rawan konflik kepentingan, dan minim perlindungan institusional. Tanpa keberanian MK, praktik membungkam pers lewat jalur hukum akan terus menjadi senjata paling efektif.

Karena itu, putusan MK ini harus dibaca sebagai peringatan keras: hentikan kriminalisasi wartawan. Negara tidak boleh alergi terhadap kritik. Pejabat publik tidak boleh berlindung di balik pasal pidana untuk menutup aib. Dan aparat penegak hukum harus berhenti menjadi alat represi terhadap kebebasan pers.

Pers yang kritis memang tidak selalu nyaman bagi kekuasaan. Tetapi tanpa pers yang merdeka, demokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa jiwa.

Share:
Komentar

Berita Terkini