-->

.Kurang 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Chromebook di SDN 105412 Sergai

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 105412 yang berlokasi di Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dibobol maling

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAISekolah Dasar Negeri (SDN) 105412 yang berlokasi di Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dibobol maling pada Minggu (1/2/2026).

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Kepala Sekolah SDN 105412, Ade Irfansyah (42), warga Dusun I Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sergai pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam laporannya, pelapor menjelaskan bahwa pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, diketahui ruang perpustakaan sekolah telah dimasuki pencuri. Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor bersama saksi Suci dan penjaga sekolah, Jenis Arifin Nasution (46), warga Dusun I Desa Sei Bamban Estate, tiba di sekolah untuk memeriksa kondisi ruangan yang diduga dibobol.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pintu depan ruang perpustakaan dalam kondisi rusak. Lemari serta loker penyimpanan guru tampak berantakan, dan satu unit kipas angin yang terpasang di dinding diketahui hilang. Selain itu, pintu ruang aset sekolah juga dirusak, dengan kondisi lemari di dalam ruangan acak-acakan.

Setelah dilakukan pengecekan data aset sekolah, pelapor memastikan sejumlah barang inventaris telah dicuri, yakni 5 (lima) unit Chromebook merek Axioo dan 3 (tiga) unit Chromebook merek Acer. Total kerugian ditaksir mencapai Rp44.400.000 (empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Bhinrod Situngkir langsung memerintahkan Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap kasus pencurian tersebut.

Tak sampai 24 jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai berhasil mengidentifikasi pelaku. Gerak cepat Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai membuahkan hasil dengan ditangkapnya M.P alias Y (25), warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua unit Chromebook warna hitam merek Acer. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa enam unit Chromebook lainnya disembunyikan di dalam satu tas sandang yang diletakkan di semak-semak di samping rel kereta api.

Malam itu juga, tim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan enam unit Chromebook lainnya, yakni satu unit Chromebook warna hitam merek Acer dan lima unit Chromebook warna abu-abu merek Axioo, yang tersimpan dalam satu tas ransel warna putih kombinasi biru.

Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, di Mako Polres Sergai, Senin (2/2/2026), menjelaskan bahwa pelaku saat beraksi menggunakan gunting untuk merusak pintu kantor sekolah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (biet)

Share:
Komentar

Berita Terkini