-->

PSI DPRD Medan Setujui Ranperda Kesehatan, Desak Reformasi RSUD dan Rujukan Digital

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan a

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026), saat penyampaian pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul Ranperda Sistem Kesehatan. Pandangan Fraksi PSI dibacakan oleh Henry Jhon Hutagalung, S.E., S.H., M.H.

Dalam pandangannya, Fraksi PSI menilai perubahan Perda Sistem Kesehatan merupakan kebutuhan mendesak, mengingat regulasi yang berlaku telah berusia 14 tahun dan tidak lagi sepenuhnya relevan dengan tantangan kesehatan masyarakat saat ini, khususnya pascapandemi, perkembangan teknologi kesehatan, serta dinamika demografi Kota Medan.

“Perubahan regulasi ini bukan sekadar administratif, tetapi sebuah keharusan agar pelayanan kesehatan mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Henry Jhon Hutagalung.

Fraksi PSI menegaskan, Pemerintah Kota Medan wajib menjamin pelayanan kesehatan yang aman, adil, terbuka, dan terjangkau secara merata, terutama di tingkat puskesmas sebagai garda terdepan layanan kesehatan masyarakat. Selain itu, pembiayaan seluruh upaya kesehatan harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagai bentuk pemenuhan hak dasar warga.

Henry Jhon Hutagalung juga menyoroti lemahnya sistem rujukan layanan kesehatan antara puskesmas dan rumah sakit yang selama ini kerap merugikan pasien. Fraksi PSI menilai Perda yang baru harus mengamanatkan sistem rujukan terintegrasi berbasis digital, agar hambatan administratif tidak lagi menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan lanjutan.

Selain sistem rujukan, Fraksi PSI menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan obat dan alat kesehatan. Regulasi yang diperbarui dinilai harus memuat ketentuan tegas terkait transparansi harga dan ketersediaan obat, guna mencegah terus berulangnya persoalan obat kosong di puskesmas.

Pada aspek mutu layanan, Fraksi PSI menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelayanan kesehatan yang diskriminatif atau tidak ramah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga kesehatan harus diiringi dengan penerapan standar pelayanan minimal yang ketat serta evaluasi kinerja secara berkelanjutan.

Sorotan tajam juga diarahkan terhadap kondisi RSUD Dr Pirngadi dan RSUD H. Bachtiar Djafar yang dinilai semakin tertinggal dibandingkan rumah sakit swasta. Fraksi PSI mendesak Pemerintah Kota Medan melakukan reformasi menyeluruh, baik dari sisi manajemen maupun pemutakhiran alat kesehatan.

“Jangan sampai warga Medan terus memilih berobat ke luar negeri akibat rendahnya kepercayaan terhadap fasilitas kesehatan milik daerah,” tegas Henry Jhon Hutagalung.

Berdasarkan berbagai catatan dan masukan tersebut, Fraksi PSI DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Sistem Kesehatan untuk dibahas lebih lanjut, dengan harapan regulasi ini benar-benar mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan di Kota Medan.

Share:
Komentar

Berita Terkini