-->

Diduga Tak Profesional, Kasi Penkum Kejati Sumut Dilaporkan ke Jaksa Agung RI

Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara melaporkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rizaldi ke Jaksa Agung RI dan Komisi

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara melaporkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rizaldi ke Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan pelanggaran etika dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.

Laporan tersebut disampaikan pengurus Forwaka Sumut pada Rabu (13/5/2026). Organisasi wartawan yang mengaku beranggotakan lebih dari 80 wartawan pos liputan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta ratusan wartawan di kejaksaan negeri kabupaten/kota di Sumut itu menyampaikan pengaduan resmi kepada Jaksa Agung RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, mengatakan laporan tersebut berawal dari sikap Kasi Penkum Kejati Sumut yang dinilai melontarkan kata-kata tidak pantas melalui pesan WhatsApp saat wartawan mencoba bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut atau perwakilannya pada Jumat (7/5/2026) lalu.

“Atas hal ini, kami pengurus Forwaka Sumut melaporkan masalah ini karena penyampaian Kasi Penkum Kejati Sumut tak melambangkan kata-kata baik dan terkesan tidak pantas,” ujar Irfandi.

Selain itu, Irfandi juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam memfasilitasi wartawan saat kegiatan paparan kinerja, konferensi pers, maupun kegiatan internal Kejati Sumut. Menurutnya, hanya sebagian kecil wartawan yang diakomodasi dalam setiap kegiatan.

“Di berbagai kegiatan di Kejati Sumut, Kasi Penkum maupun staf hanya memfasilitasi sekitar 5 sampai 20 wartawan dari total lebih 80 wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut. Dampaknya menimbulkan keresahan karena banyak wartawan tidak dapat menyaksikan langsung, mendengarkan, maupun memperoleh data dan fakta dari kegiatan tersebut,” jelasnya.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan semangat transparansi, kolaborasi, dan kemudahan kerja pers yang selama ini digaungkan Jaksa Agung RI.

Tak hanya soal etika dan fasilitasi peliputan, Forwaka Sumut juga mempertanyakan sumber anggaran yang diberikan kepada wartawan dalam sejumlah kegiatan di lingkungan Kejati Sumut.

“Dalam proses liputan konferensi pers, paparan kinerja dan kegiatan internal, ada pemberian uang ratusan ribu rupiah kepada sejumlah wartawan. Sebagian besar tanpa tanda tangan atau tanda terima. Kami berharap sumber dan asal anggaran itu diperiksa, apakah berasal dari anggaran resmi Seksi Penkum atau sumber lainnya,” tegas Irfandi.

Senada dengan itu, Sekretaris Forwaka Sumut, T. Andry Pratama, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengevaluasi kinerja Kasi Penkum agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mengevaluasi Kasi Penkum, mungkin ini bukan bidangnya menaungi wartawan sehingga dikhawatirkan kejadian serupa terulang kepada yang lain,” ujarnya.

Dalam laporannya, Forwaka Sumut meminta Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI memeriksa etika serta pengelolaan anggaran di Seksi Penkum Kejati Sumut. Mereka juga meminta seluruh wartawan yang bertugas di Kejati Sumut mendapat fasilitas peliputan yang sama tanpa diskriminasi.

“Forwaka Sumut meminta jika ditemukan pelanggaran etika maupun pengelolaan keuangan, maka diharapkan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku agar nama baik Kejaksaan Sumut kembali pulih dan kerja pers dapat difasilitasi dengan baik,” pungkas Irfandi.

Menanggapi laporan tersebut, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Agung Ardyanto, hanya memberikan komentar singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

“Terima kasih info,” jawabnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, dan Kasi Penkum Rizaldi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Share:
Komentar

Berita Terkini