-->

Disnaker Medan Fasilitasi 1.017 Warga Bekerja ke Luar Negeri Selama Januari–Mei 2026

Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan terus mendorong perluasan kesempatan kerja sebagai salah satu upaya menekan angka pengangguran di Kota Medan.

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN — Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan terus mendorong perluasan kesempatan kerja sebagai salah satu upaya menekan angka pengangguran di Kota Medan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memfasilitasi penempatan tenaga kerja ke luar negeri secara prosedural dan legal.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Disnaker Kota Medan tercatat telah memfasilitasi sebanyak 1.017 warga untuk bekerja di luar negeri melalui mekanisme resmi. Negara tujuan penempatan meliputi Malaysia, Jepang, kawasan Timur Tengah, negara-negara Asia lainnya, Australia hingga Eropa.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan pasar kerja luar negeri menjadi salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Medan untuk memperoleh pekerjaan.

Namun demikian, Ramaddan menegaskan proses pemberangkatan harus dilakukan sesuai prosedur dan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi dan terdaftar.

“Pasar kerja luar negeri merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Namun proses keberangkatan harus sesuai prosedur melalui P3MI yang resmi agar masyarakat terlindungi,” ujar Ramaddan.

Hal itu disampaikannya dalam rapat evaluasi bersama sejumlah P3MI dan Lembaga Pelatihan Kerja bahasa Jepang yang melaksanakan pelatihan serta pengiriman tenaga kerja, khususnya warga Kota Medan. Rapat evaluasi tersebut dilaksanakan pada 6 Mei 2026 sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan pengawasan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Menurut Ramaddan, sejumlah sektor pekerjaan yang tersedia bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri di antaranya operator produksi, perawat, caregiver, perkebunan, konstruksi dan sektor lainnya.

Karena itu, calon pekerja diimbau mempersiapkan diri dengan baik, baik dari sisi keterampilan, kelengkapan dokumen, kemampuan bahasa asing maupun pemahaman terhadap prosedur penempatan resmi.

Selain itu, Disnaker Kota Medan juga mengingatkan masyarakat agar mencari informasi yang benar terkait lowongan kerja luar negeri melalui sumber resmi seperti Disnaker maupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), guna menghindari praktik penempatan ilegal.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat evaluasi, Disnaker Kota Medan berencana menginisiasi kerja sama dengan pihak perbankan terkait skema dana talangan biaya pemberangkatan, khususnya bagi calon pekerja yang akan bekerja ke Jepang.

Inisiatif tersebut diharapkan dapat membantu warga Kota Medan yang memiliki minat dan kesiapan bekerja ke luar negeri, namun terkendala biaya awal pemberangkatan.

Melalui fasilitasi penempatan tenaga kerja secara prosedural, pembinaan mitra penempatan, pelatihan keterampilan hingga rencana dukungan pembiayaan, Disnaker Kota Medan berharap akses kerja yang aman, legal dan produktif bagi masyarakat semakin terbuka.

Langkah ini juga diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengurangi angka pengangguran di Kota Medan.

Share:
Komentar

Berita Terkini