MEDAN – Dua pria terduga pelaku pembobolan dan pencurian barang-barang berharga di Mess Polda Aceh di Jalan Tengah No 140A, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Kedua pelaku masing-masing bernama Doni Syaputra alias Deni (37), warga Jalan Tengah Gang Ismail, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota dan Budianto (21), warga Jalan Halat, Kecamatan Medan Area.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban, Fariz (36), warga Komplek Bumi Seroja Permai Blok E No 41, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Kota, Feriawan, melalui Kanit Reskrim, Poltak M Tambunan, menjelaskan kasus tersebut bermula sejak Desember 2025 saat mess dalam kondisi kosong.
Kemudian pada Februari 2026, Wakapolda Aceh bersama tim melakukan pengecekan ke lokasi dan diketahui sejumlah barang telah hilang, seperti AC, instalasi listrik dan televisi.
“Pada bulan Mei korban kembali melakukan pengecekan dan diketahui rumah sudah dibongkar serta barang-barang yang dimaksud telah hilang dicuri pelaku,” ujar Poltak, Kamis (14/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar dan langsung membuat laporan ke Polsek Medan Kota.
Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di kawasan Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota. Personel Unit Reskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya untuk dibawa ke Mapolsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Doni mengaku melakukan pembongkaran mess bersama dua rekannya berinisial Gonggon dan Kung-Kung yang kini masih buron.
“Pelaku mengakui telah mengambil barang berupa AC, TV dan instalasi listrik,” kata Poltak.
Ia menambahkan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan residivis. Sementara total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp200 juta.
“Untuk rekan pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
