MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.
Keempat terdakwa yakni mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Iman Subekti.
“Yang Mulia, sebelum kami membacakan tuntutan, kami terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan,” ujar JPU Kejati Sumut, Hendri Sipahutar, saat sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai telah mengembalikan kerugian negara, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.
JPU menyatakan terdakwa Askani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Hendri.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Irwan Perangin-angin, Abdul Rahman Lubis, dan Iman Subekti, masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta.
Namun khusus terhadap terdakwa Iman Subekti, JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp263 miliar atas kerugian keuangan negara.
“Terhadap terdakwa Iman dibebankan uang pengganti sebesar Rp263 miliar,” ujar Hendri.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi.
“Saya mewakili seluruh kuasa hukum, Yang Mulia, kami akan mengajukan pleidoi secara tertulis,” kata kuasa hukum terdakwa, Julisman.
Majelis hakim kemudian menetapkan agenda sidang pembelaan pada 22 Mei 2026, sidang tanggapan pada 25 Mei 2026, dan pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026.
