MEDAN – Penangkapan mantan Direktur PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), Sulaiman alias Acay, beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik setelah video penangkapannya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Sulaiman terlihat digiring petugas Polda Sumatera Utara di Bandara Internasional Kualanamu (KNO).
Sulaiman diketahui dilaporkan ke Polda Sumut oleh Suhendra dengan nomor laporan LP/B/328/II/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 26 Februari 2026. Berdasarkan laporan itu, ia ditangkap di Jakarta dan dibawa ke Medan pada 14 April 2026.
Namun, sejumlah kolega menilai penangkapan dan penahanan terhadap Sulaiman tidak tepat. Salah seorang rekannya berinisial RS menyebut, Sulaiman sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur saat dugaan kasus tersebut mencuat.
Menurut RS, perubahan susunan direksi telah dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang juga menerima laporan pertanggungjawaban direksi atas kinerja perusahaan. Dalam rapat itu, Sulaiman disebut diberhentikan secara hormat.
“Hasil RUPS dituangkan dalam Akta Nomor 122 yang dibuat notaris Rosmidar SH tertanggal 27 Mei 2025. Seluruh pemegang saham hadir dalam rapat yang digelar di kantor PT GKS, Jalan Karya Wisata, Komplek J City,” ujar RS.
Ia menjelaskan, agenda rapat meliputi perubahan struktur pengurus, pengesahan laporan keuangan hingga 30 April 2025, serta pemberian apresiasi kepada direksi.
“Dalam RUPS tersebut, seluruh direksi dan dewan komisaris diberhentikan dengan hormat disertai ucapan terima kasih. Kemudian ditetapkan susunan pengurus baru,” katanya.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban direksi untuk tahun buku hingga 31 April 2025 disebut telah disetujui seluruh pemegang saham.
RS mempertanyakan dasar laporan dugaan penggelapan dalam jabatan terhadap Sulaiman, mengingat laporan keuangan perusahaan sebelumnya telah disahkan dalam forum resmi perusahaan.
“Kalau laporan keuangan sudah diterima dan disahkan dalam RUPS, tentu menjadi pertanyaan bagaimana bisa muncul dugaan penggelapan. Ini yang membuat kami prihatin, apalagi penahanan dilakukan begitu cepat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masifnya pemberitaan terkait penangkapan tersebut di media massa. Menurutnya, publik perlu mengetahui proses internal perusahaan sebelum muncul laporan hukum terhadap Sulaiman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan tersangka telah ditahan.
“Perkara masih dalam proses penyidikan dan tersangka sudah dilakukan penahanan,” katanya singkat.
Sebelumnya, video penangkapan seorang pria di Bandara Kualanamu sempat viral di media sosial pada Kamis (16/4/2026). Dalam narasi video disebutkan pria tersebut diduga melakukan penggelapan dana perusahaan dan ditangkap petugas saat berada di sebuah tempat pijat di Jakarta.
