-->

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Empat Pengedar Sabu di Pantai Cermin

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bekerja sama dengan Polsek Pantai Cermin berhasil meringkus empat terduga peng

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bekerja sama dengan Polsek Pantai Cermin berhasil meringkus empat terduga pengedar narkoba di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pantai Cermin, Sabtu (16/5/2026).

Keempat tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Dusun III Desa Kuala Lama dan Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (17/5/2026), mengatakan penggerebekan pertama dilakukan di Dusun III Desa Kuala Lama.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial RS (36) dan TS (32), warga Dusun III Desa Kuala Lama.

“Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Bringin Jaya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain enam bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 11,69 gram, satu bungkus plastik kecil berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, satu bal plastik klip kosong, satu unit telepon genggam Android, uang tunai Rp100 ribu, dompet, serta alat hisap sabu.

Penggerebekan tersebut dipimpin Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David didampingi Kanit I Ipda Budi, Kanit II Iptu Anggiat Sidabutar, dan KBO Satres Narkoba Ipda Joko Winarno.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RS diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan TS sebagai pembeli.

RS mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial Z di Desa Pantai Cermin Kanan sebanyak 11,69 gram setiap tiga hari sekali. Aktivitas itu disebut telah berlangsung selama dua bulan dengan keuntungan Rp100 ribu per gram.

Usai melakukan penggerebekan pertama, tim Satres Narkoba kembali bergerak ke Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri pada hari yang sama.

Di lokasi kedua, petugas menangkap pasangan suami istri berinisial IL alias U (44) dan istrinya NU alias I (31), warga Pantai Cermin Kiri.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelas AKP Bringin Jaya.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka U sedang duduk di sebuah lesehan bersama istrinya. Dari lokasi itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga siap edar.

Kepada petugas, U mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial IP di daerah Pantai Labu sebanyak lima gram dengan harga Rp1,9 juta.

“Sebagian sudah terjual dan tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp100 ribu per gram. Aktivitas ini berlangsung sejak Maret 2026,” katanya.

Sementara sang istri turut diamankan karena diduga mengetahui aktivitas ilegal suaminya dan ikut menikmati hasil penjualan narkoba untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan pasangan tersebut, polisi menyita lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,56 gram, lima bungkus plastik klip besar kosong, timbangan elektrik, alat hisap sabu, gunting, pipet runcing, kotak hitam, kotak rokok, dua unit ponsel Android, serta uang tunai Rp240 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Secara keseluruhan, dari dua lokasi penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 16,25 gram beserta sejumlah alat bukti lainnya.

Saat ini keempat tersangka telah digelandang ke Mapolres Sergai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (biet)

Share:
Komentar

Berita Terkini