-->

DPRD Medan Kecewa Kadishub Absen dalam RDP BRT, Soroti Potensi Beban APBD dan Nasib Warga Terdampak

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, mengaku kecewa atas ketidakhadiran Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam Rapa

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, mengaku kecewa atas ketidakhadiran Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas proyek Bus Rapid Transit (BRT) senilai Rp1,9 triliun di Kota Medan.

Menurut Paul, Dishub Medan sebagai perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan proyek tersebut seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan kepada DPRD terkait berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

"Kami sangat menyayangkan Kepala Dinas Perhubungan tidak hadir. Banyak pertanyaan yang ingin kami sampaikan terkait proyek BRT, terutama menyangkut anggaran pendamping dari APBD Kota Medan dan dampaknya bagi masyarakat," ujar Paul saat memimpin RDP di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (8/6/2026).

Ia menilai absennya pimpinan Dishub membuat pembahasan tidak berjalan maksimal karena sejumlah pertanyaan strategis tidak memperoleh jawaban yang memadai.

Menurut Paul, DPRD perlu mengetahui secara rinci konsekuensi fiskal yang mungkin ditanggung Pemerintah Kota Medan dalam pelaksanaan proyek transportasi massal tersebut.

"Kita khawatir proyek BRT yang nilainya Rp1,9 triliun dari pemerintah pusat ini pada akhirnya menimbulkan beban tambahan bagi APBD Kota Medan. Banyak aspek yang harus dibenahi dan dipastikan keberlanjutannya," katanya.

Selain itu, Paul juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada DPRD maupun masyarakat terkait pelaksanaan proyek yang saat ini sudah mulai dikerjakan di sejumlah ruas jalan.

"Kami mengetahui proyek ini justru setelah pengerjaan dimulai di lapangan. Padahal masyarakat banyak bertanya kepada anggota dewan terkait dampaknya. Seharusnya ada komunikasi dan sosialisasi yang lebih terbuka," tegasnya.

Pertanyakan Ganti Rugi dan Dampak bagi UMKM

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, turut mempertanyakan alokasi anggaran untuk penanganan dampak sosial proyek BRT, termasuk kompensasi kepada warga dan pelaku usaha yang terdampak.

Menurut Renville, informasi yang beredar menyebut adanya anggaran kompensasi bagi masyarakat terdampak proyek tersebut.

"Saya mendengar ada anggaran sekitar Rp340 juta untuk warga terdampak BRT, termasuk kemungkinan kompensasi terhadap bangunan yang terkena dampak proyek. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang kami terima," ujarnya.

Karena itu, DPRD menilai kehadiran Kepala Dinas Perhubungan sangat penting untuk memberikan kepastian informasi sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

DPRD Minta Kajian Matang

Paul kembali menegaskan bahwa proyek BRT merupakan program jangka panjang yang membutuhkan perencanaan dan kajian komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

"Kepala Dinas Perhubungan seharusnya hadir karena ini proyek besar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jangan dianggap sepele. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilakukan secara matang dan transparan," katanya.

Sebelumnya, perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara, Candra, menjelaskan bahwa proyek BRT dengan nilai investasi sekitar Rp1,9 triliun merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan untuk mendukung sistem transportasi massal di kawasan Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang).

RDP tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Medan, antara lain Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Zulham Efendi, Renville P. Napitupulu, dan Lailatul Badri. Hadir pula perwakilan Dinas SDABMBK Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dishub Provinsi Sumatera Utara, serta BPTD Kementerian Perhubungan.

Share:
Komentar

Berita Terkini