SERDANG BEDAGAI – Kabar yang menyebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Ayt, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai, A.M, diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Hingga Selasa (9/6/2026), informasi tersebut belum mendapat penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sehingga memunculkan beragam spekulasi di ruang publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya belum memperoleh konfirmasi terkait informasi yang beredar tersebut.
"Sementara ini kami belum terkonfirmasi diamankan Kejagung, tetapi Kejatisu tidak melakukan PAM SDO terhadap Kajari Sergai dan Kasi Pidsusnya," ujar Rizaldi.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai tafsir di tengah masyarakat mengenai status kedua pejabat kejaksaan tersebut.
Apa Itu PAM SDO?
Berdasarkan informasi yang tersedia pada laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, PAM SDO atau Pengamanan Sumber Daya Organisasi merupakan bagian dari fungsi intelijen Kejaksaan yang bertugas melakukan pengawasan internal, mitigasi risiko, pencegahan penyalahgunaan wewenang, serta menjaga integritas aparatur kejaksaan.
Program tersebut berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan menjadi salah satu instrumen pengawasan internal terhadap aparatur kejaksaan.
Meski demikian, belum adanya pelaksanaan PAM SDO terhadap Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Sergai tidak serta merta dapat diartikan sebagai konfirmasi maupun bantahan atas informasi yang berkembang.
Aktivis Minta Kejelasan
Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan dan Hukum Kabupaten Serdang Bedagai, Sugito, menilai polemik yang berkembang saat ini perlu segera dijawab oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Menurutnya, publik membutuhkan informasi yang jelas terkait kebenaran kabar tersebut.
"Jika memang ada pemeriksaan atau proses tertentu, sebaiknya disampaikan secara terbuka sesuai kewenangan yang ada. Jangan sampai muncul berbagai asumsi yang justru memperkeruh suasana," kata Sugito saat ditemui di kawasan Sei Rampah, Selasa sore.
Sugito juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah melaporkan dugaan persoalan yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Kejari Sergai kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada akhir 2025.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui perkembangan lebih lanjut dari laporan tersebut.
"Kami hanya berharap setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan," ujarnya.
Masyarakat Menunggu Klarifikasi Resmi
Menurut Sugito, jabatan Kajari maupun Kasi Pidsus memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, sehingga setiap informasi yang berkaitan dengan kedua posisi tersebut akan menjadi perhatian publik.
Karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan persepsi yang beragam di tengah masyarakat.
"Masyarakat membutuhkan kepastian dan informasi yang jelas. Dengan adanya klarifikasi resmi, berbagai spekulasi yang berkembang dapat dihentikan," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait kebenaran informasi mengenai dugaan diamankannya Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Serdang Bedagai. Sementara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan belum memperoleh konfirmasi mengenai kabar tersebut.
