-->

Kejati Sumut Banding Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN untuk Citraland

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan mengajukan banding atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap empat terd

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan mengajukan banding atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan elite Citraland.

Empat terdakwa yang sebelumnya divonis bebas yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

“JPU sudah menyatakan banding di PN Tipikor pada tanggal 8 Juni 2026,” kata Rizaldi, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh karena jaksa memiliki pandangan berbeda dengan pertimbangan hukum majelis hakim yang membebaskan seluruh terdakwa.

Sementara itu, JPU Hendri Edison Sipahutar mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun memori banding yang akan segera disampaikan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Sebelumnya, pada Rabu (3/6/2026), majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

Dalam amar putusannya, hakim membebaskan seluruh terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan pembebasan dari tahanan, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.

Padahal, dalam tuntutannya, jaksa meminta masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Dana tersebut diketahui telah dibayarkan PT NDP bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan saat ini masih dititipkan dalam rekening pemerintah yang dikelola Kejati Sumut.

Di tengah proses banding tersebut, muncul desakan agar aparat penegak hukum turut menindaklanjuti temuan Tim Khusus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang terkait dugaan kebocoran PAD dari sejumlah kawasan perumahan Citraland.

Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, meminta Kejati Sumut tidak hanya mengawal proses banding perkara korupsi pelepasan HGU PTPN II, tetapi juga mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait.

“Selain mengawal proses banding, jaksa juga harus mengembangkan kasus yang didakwa merugikan negara Rp263 miliar tersebut ke semua pihak yang terkait,” ujarnya.

Irwansyah juga menyoroti temuan Tim Pansus Peningkatan PAD DPRD Deli Serdang yang mengungkap dugaan kebocoran pendapatan daerah dari empat kawasan perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya, Tim Pansus Peningkatan PAD DPRD Deli Serdang dalam laporan akhirnya pada rapat paripurna, 22 April 2026, mengungkap adanya dugaan potensi kebocoran PAD hampir Rp100 miliar pada tahun 2025.

Ketua Pansus PAD II DPRD Deli Serdang, Misnan Al Jawi, menyebut temuan tersebut berkaitan dengan bangunan yang belum seluruhnya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketidaksesuaian data luas bangunan yang masuk dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), hingga persoalan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Misalnya luas bangunan 10 ribu meter persegi, yang masuk dalam data hanya sekitar 3 sampai 4 ribu meter persegi. Ini tentu berpotensi menyebabkan kebocoran PAD,” ujar Misnan.

Selain itu, Pansus juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), persoalan izin air bawah tanah, hingga proses balik nama ribuan unit rumah yang disebut belum sepenuhnya dilakukan.

Atas temuan tersebut, Pansus berencana melaporkannya kepada Kejati Sumut untuk ditindaklanjuti.

Namun demikian, pihak Citraland membantah seluruh tudingan tersebut. Humas Citraland, Rendy, menegaskan bahwa persoalan tersebut telah dibahas bersama DPRD pada tahun sebelumnya dan telah disertai dokumen pendukung.

“Kami memastikan seluruh kewajiban, termasuk PBB, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini