MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menegaskan akan memanggil sejumlah pemilik bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, apabila terbukti tidak mengantongi izin, Satpol PP diminta segera melakukan penyegelan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bangunan Rumah Tempat Tinggal (RTT) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Medan, Selasa (9/6/2026).
"Bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung sebaiknya disegel saja," tegas Paul dalam rapat yang turut dihadiri perwakilan Satpol PP Kota Medan serta sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan.
Menurut Paul, pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait pembangunan tiga unit rumah tinggal dua lantai di Jalan Kelapa Gang Kweni, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Dari hasil penelusuran awal, bangunan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun aktivitas pembangunan tetap berlangsung.
"PBG-nya tidak terlihat, tetapi pekerjaan bangunan terus berjalan. Karena itu warga menyampaikan pengaduan kepada DPRD," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan tersebut memang belum memiliki izin, maka pemerintah harus bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bila bangunan rumah tinggal itu sama sekali tidak memiliki izin PBG, maka harus ada tindakan tegas kepada pemiliknya. Satpol PP harus bertindak dengan menyegel bangunan tersebut," katanya.
Paul menilai langkah penyegelan penting dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus untuk memastikan setiap pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai regulasi.
Selain itu, tindakan tersebut juga diperlukan untuk mengetahui alasan pemilik bangunan tidak mengurus perizinan sebelum melakukan pembangunan.
Komisi IV DPRD Medan, lanjut Paul, akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang diduga melanggar aturan, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam rapat tersebut, Satpol PP Kota Medan yang diwakili salah seorang kepala bidang turut diminta meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap bangunan yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis pembangunan.
DPRD Medan berharap seluruh pemilik bangunan mematuhi aturan perizinan yang berlaku guna menciptakan tata ruang kota yang tertib, aman, dan sesuai peruntukannya.
