-->

Kurang dari 24 Jam, Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Curas yang Tewaskan Pemilik Kedai

Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meningg

Editor: PoskotaSumut.id author photo


PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, polisi meringkus terduga pelaku berinisial RS (20), warga Jalan Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, R boru S (53), yang berada di Jalan Sidamanik, Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

Kasus ini terungkap setelah abang kandung korban, MS (61), menerima telepon dari kerabatnya yang mengabarkan bahwa korban telah meninggal dunia di rumahnya.

“Setelah menerima informasi tersebut, pelapor bersama istrinya langsung menuju rumah korban dan mendapati korban sudah tergeletak tidak bernyawa di lantai kedainya,” ujar AKP Sandi Riz, Kamis (4/6/2026).

Saat memeriksa kondisi rumah, keluarga korban menemukan sejumlah barang berharga milik korban hilang. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, cincin emas yang dikenakan korban, serta uang hasil penjualan yang disimpan di laci kedai.

Merasa ada kejanggalan, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, tim Jatanras Satreskrim menangkap RS di Hotel Nadia, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik korban. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, beberapa telepon seluler, perhiasan emas berupa cincin, anting dan kalung, buku tabungan, kartu ATM, dokumen pribadi milik korban, serta uang tunai sebesar Rp2.286.000.

Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui perbuatannya. Ia mengaku sempat mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur lantai.

“Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk uang, perhiasan, telepon seluler dan sepeda motor,” jelas AKP Sandi Riz.

Usai melakukan aksinya dan mengetahui korban meninggal dunia, pelaku melarikan diri serta bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Siantar Marimbun.

Saat proses pengembangan kasus, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum selanjutnya diamankan ke Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum,” katanya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka beserta seluruh barang bukti yang diamankan.

“Pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkas AKP Sandi Riz.

Share:
Komentar

Berita Terkini