-->

Ops Patuh Toba 2026 di Sumut Diundur, Polres Sergai Digelar Mulai 15 Juni

Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 secara nasional dijadwalkan berlangsung mulai Senin (8/6/2026) hingga Minggu (21/6/2026) atau selama dua pekan, sebagai

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI – Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 secara nasional dijadwalkan berlangsung mulai Senin (8/6/2026) hingga Minggu (21/6/2026) atau selama dua pekan, sebagaimana informasi yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Namun, pelaksanaan operasi tersebut di wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut) diduga mengalami penundaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Ops Patuh Toba 2026 di Sumut akan dilaksanakan mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2026.

Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, AKP Gokma W. Silitonga, membenarkan adanya perubahan jadwal tersebut saat dikonfirmasi media ini, Minggu (7/6/2026).

"Di Polda Sumut diundur pada tanggal 15 Juni sampai 28 Juni 2026, Pak," ujarnya singkat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengaku hingga Minggu siang belum menerima informasi resmi terkait penundaan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 di Sumatera Utara.

"Sampai siang ini belum ada informasi resmi terkait pengunduran pelaksanaan Operasi Patuh," katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang dimuat dalam laman Korlantas Polri, Operasi Patuh 2026 akan mengedepankan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas dengan komposisi 60 persen melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 30 persen penegakan hukum non-ETLE atau tilang manual, serta 10 persen berupa teguran simpatik.

Penindakan manual akan difokuskan pada pelanggaran yang belum dapat terdeteksi oleh perangkat ETLE. Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas antara lain kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, melawan arus, penggunaan knalpot brong, tidak memakai helm standar, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta menggunakan telepon seluler saat berkendara.

Selain itu, penegakan hukum non-ETLE juga ditujukan untuk mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang cakupan pengawasannya masih terbatas.

Dengan demikian, pelaksanaan Operasi Patuh 2026 diharapkan tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah yang belum terjangkau sistem pengawasan berbasis kamera elektronik. (biet)

Share:
Komentar

Berita Terkini