-->

Pemko Soroti Peran Balai Sungai, Tegaskan Normalisasi Sungai Bukan Semata Tanggung Jawab Daerah

Persoalan penanganan sungai dan normalisasi kembali menjadi sorotan pemerintah daerah. Pemerintah Kota menegaskan bahwa pengelolaan sungai, khususnya

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Persoalan penanganan sungai dan normalisasi kembali menjadi sorotan pemerintah daerah. Pemerintah Kota menegaskan bahwa pengelolaan sungai, khususnya yang masuk dalam kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), merupakan tanggung jawab pemerintah pusat melalui instansi terkait, bukan sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Pemerintahan dan Ekonomi APEKSI Eva Dwiana. SE.M.Si, menyusul adanya perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS),terkait penanganan kondisi sungai di lapangan. Selasa (30/06/2026) pada Konferensi Pers di kantor Walikota Medan.

Menurutnya, selama ini pemerintah kota justru banyak mengambil langkah penanganan langsung, meski secara aturan terdapat kewenangan yang berada pada pihak balai.

“Selama ini kita melihat persoalan di lapangan, tetapi ketika ada pembahasan, terkadang yang disampaikan berbeda dengan kondisi sebenarnya. Padahal yang mengetahui kondisi sungai adalah yang turun langsung melihatnya,” ujar Walikota Bandar Lampung.

Ia menegaskan, normalisasi sungai mulai dari aliran utama hingga bagian tertentu sudah menjadi bagian dari kewenangan balai sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau sekarang kita ikut mengerjakan, itu karena kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Tetapi secara kewenangan, sungai itu ada pembagian tugasnya,” katanya.

Ia juga menyebut, persoalan tersebut sempat menjadi perhatian setelah muncul perdebatan terkait penanganan sungai yang ramai diperbincangkan publik. Setelah itu, pihak pemerintah pusat disebut turun untuk melihat langsung kondisi di lapangan.

“Kemarin setelah ramai, pihak pusat datang dan kita jelaskan. Kita tunjukkan langsung titik-titik persoalan yang ada agar tidak hanya melihat dari laporan,” jelasnya.

Terkait kerja sama formal dengan balai, ia menyebut tidak ada nota kesepahaman khusus karena kewenangan pengelolaan sungai telah diatur dalam regulasi.

“Kalau soal MoU tidak ada. Karena ini bukan persoalan kerja sama, tetapi sudah menjadi kewajiban sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Ia berharap ke depan seluruh pihak memahami pembagian kewenangan agar penanganan persoalan sungai dapat berjalan lebih efektif dan tidak saling melempar tanggung jawab.

“Yang penting semua membaca aturan dan memahami tugas masing-masing. Karena tujuan akhirnya adalah keselamatan dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Hadir dalam konferensi Pers tersebut, Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang juga ( ketua komisariat wilayah 1 & tuan rmh rakernas ), Walikota bandar lampung Eva Dwiana SE M.Si ( Wakil Ketua Bidang Pemerintahan & Otonomi ), Walikota Ternate Dr M Tauhid Soleman Msi (Wakil Ketua Bidang Inklusi dan Hak Azasi Manusia), Walikota Surakarta Respati A Ardianto SH M.Kn ( Wakil Ketua Bidang Aklerasi Kota Cerdas), Alwis ( Direktur Eksekutif APEKSI)

Share:
Komentar

Berita Terkini