DAIRI – Ratusan massa yang tergabung dalam berbagai organisasi masyarakat, mahasiswa, dan kelompok petani kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak keberadaan PT Dairi Prima Mineral (DPM), Kamis (4/6/2026).
Massa yang berasal dari Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK), Aliansi Pakpak Silima Suak (APSS), Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), PETRASA, organisasi mahasiswa, serta warga dari sejumlah desa di sekitar wilayah tambang, memprotes terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1437 Tahun 2026 tentang Kelayakan Lingkungan PT DPM yang ditetapkan pada 13 Maret 2026.
Dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan penolakan terhadap aktivitas pertambangan, massa mulai berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Dairi dan Kantor Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, sejak pukul 10.00 WIB.
Koordinator aksi, Duat Sihombing, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan lanjutan aksi yang telah dilakukan sebelumnya pada 29 Mei 2026 sekaligus menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap 5 Juni.
"Tutup PT DPM, tolak DPM, cabut izin PT DPM. Dairi tidak layak ditambang," teriak Duat dalam orasinya.
Menurut Duat, penerbitan kembali izin lingkungan PT DPM dinilai bertentangan dengan semangat putusan hukum yang sebelumnya telah memenangkan gugatan warga terkait izin lingkungan perusahaan tambang tersebut.
"Pemerintah bukan hanya mengabaikan putusan pengadilan tertinggi, tetapi juga merusak kepastian hukum dan melecehkan perjuangan warga yang ditempuh melalui jalur hukum resmi," tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak anggota DPRD Dairi untuk menemui dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.
"Kami tidak mau DPM beroperasi. Kami minta anggota dewan keluar menemui kami," ujar Ketua APSS, Israel Capah.
Salah seorang warga yang tinggal di sekitar area tambang, Gersom Tampubolon, mengaku masyarakat telah lama merasakan dampak aktivitas pertambangan. Ia menilai pemerintah dan DPRD kurang memberikan perhatian terhadap keluhan warga.
"Tahun 2012 desa kami terdampak pencemaran limbah. Lahan pertanian rusak. Sampai sekarang kami merasa belum mendapatkan perhatian yang serius," katanya.
Aspirasi massa kemudian diterima anggota DPRD Dairi dari Fraksi Solidaritas Pertaki, Henra Sinaga. Di hadapan pengunjuk rasa, Henra menjelaskan bahwa kewenangan terkait perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat, bukan DPRD Kabupaten Dairi.
Meski demikian, ia berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi yang diterimanya kepada pimpinan dan anggota DPRD lainnya serta kepada pemerintah.
"Aspirasi bapak dan ibu kami terima dan akan kami sampaikan. Namun perlu dipahami bahwa kewenangan terkait perizinan bukan berada di DPRD Kabupaten Dairi," ujar Henra.
Usai menyampaikan aspirasi di DPRD, massa melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Dairi. Di lokasi tersebut mereka kembali menyuarakan tuntutan pencabutan izin PT DPM serta menggelar aksi teatrikal sebagai bentuk protes.
Pengunjuk rasa kemudian diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, Oloan Hasugian.
Di hadapan massa, Charles menjelaskan bahwa kewenangan terkait izin usaha pertambangan dan izin lingkungan berada pada pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin tersebut.
Meski sempat diguyur hujan, massa tetap bertahan melanjutkan aksi hingga sekitar pukul 13.30 WIB sebelum akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Aksi unjuk rasa berlangsung aman dan kondusif di bawah pengamanan personel Polres Dairi.
