-->

Satpol PP Sumut Tegaskan Penanganan Pelanggaran Harus Terpadu, Sebut Kewenangan Terbatas pada Kasus ASN

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa pelaksanaan tugas penegakan ketertiban umum tidak dapat dilakukan seca

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa pelaksanaan tugas penegakan ketertiban umum tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait.

Hal tersebut disampaikan Kasat Pol PP Sumut Dr.Muttaqien. S.STP dan jajaran dalam pemaparan program kerja dan tugas pokok fungsi lembaga tersebut. Menurutnya, setiap tindakan penertiban harus mengacu pada aturan yang berlaku serta dilakukan melalui mekanisme yang tepat. Rabu (24/06/2026), di ruang Lobby Dekranasda Sumut kantor Gubernur Sumatera Utara.

Ia menjelaskan, Satpol PP memiliki peran dalam melakukan pencegahan dan pemeriksaan terhadap potensi pelanggaran di lapangan. Namun, kewenangan tersebut tetap memiliki batas sesuai regulasi.

“Pekerjaan Satpol PP memang tidak mudah. Ada aturan-aturan yang dibuat pemerintah yang harus kita pastikan apakah sudah sesuai atau tidak. Karena itu kita bekerja berdasarkan aturan dan tidak bisa berjalan sendiri,” ujarnya.

Ia mencontohkan, dalam kondisi tertentu Satpol PP tidak dapat langsung melakukan tindakan apabila tidak berada dalam kewenangan mereka. Dibutuhkan koordinasi dengan pihak atau instansi yang memiliki kewenangan lebih lanjut.

“Yang penting adalah kerja terpadu. Kita tidak bisa sendiri, harus ada keterlibatan semua pihak,” katanya.

Terkait isu judi online, Satpol PP Sumut menjelaskan bahwa ruang lingkup penanganannya saat ini masih berada pada lingkungan internal aparatur sipil negara (ASN).

Ia menyebutkan, Satpol PP melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memperoleh data ASN yang nantinya menjadi bahan verifikasi.

“Data yang kami minta dari BKD berkaitan dengan ASN. Setelah itu data kami teruskan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, proses pendeteksian membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan pemeriksaan dan pencocokan data.

Satpol PP menegaskan, langkah yang dilakukan bukan untuk melakukan tindakan sepihak, melainkan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan internal terhadap aparatur pemerintah.

“Konsepnya masih dalam lingkup internal, bukan untuk menyebarluaskan data. Kita mengikuti mekanisme yang ada,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini