-->

Tuntut Penyamaan Bonus dan Pengaktifan Kembali BHL, Ratusan Buruh PT Sidojadi Sei Parit Mogok Kerja

Sebanyak 117 karyawan tetap PT Sidojadi Kebun Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), melakukan aksi mogok kerja selama t

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI – Sebanyak 117 karyawan tetap PT Sidojadi Kebun Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari mulai Kamis (4/6/2026) hingga Sabtu (6/6/2026).

Aksi tersebut dilakukan setelah serangkaian perundingan antara pihak pekerja dan manajemen perusahaan yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sergai tidak mencapai kesepakatan.

Dalam aksi itu, para pekerja mendapat pendampingan dari Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PP-SPSI) Kabupaten Serdang Bedagai.

Ketua FSP PP-SPSI Sergai, Gober Hermanto, mengatakan mogok kerja merupakan langkah yang ditempuh pekerja setelah proses bipartit dan tripartit yang berlangsung sebelumnya berakhir tanpa kesepakatan.

“Sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dan mediasi. Namun hingga saat ini belum ada titik temu karena pihak perusahaan tetap pada pendiriannya dan belum mengabulkan tuntutan para pekerja,” ujar Gober di lokasi aksi, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, para pekerja menuntut agar bonus tahunan yang diterima karyawan PT Sidojadi Kebun Sei Parit disamakan dengan perusahaan lain yang masih berada dalam satu kelompok usaha.

Gober menyebut, di sejumlah perusahaan lain dalam grup yang sama, bonus yang diberikan kepada pekerja mencapai dua bulan gaji. Sementara di PT Sidojadi Kebun Sei Parit, perusahaan hanya menawarkan bonus sebesar satu bulan gaji.

“Para pekerja meminta adanya kesetaraan hak dengan karyawan di perusahaan lain yang masih satu grup usaha. Selain itu, mereka juga meminta agar pekerja harian lepas yang sebelumnya diberhentikan dapat diaktifkan kembali,” katanya.

Ia menilai tuntutan tersebut masih dalam batas kewajaran mengingat pemegang saham perusahaan-perusahaan tersebut disebut berasal dari kelompok usaha yang sama meski memiliki nama dan lokasi operasional yang berbeda.

Sementara itu, dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi Disnaker Sergai sebelumnya, pihak perusahaan diwakili kuasa hukum dan manajemen perusahaan. Namun hingga berakhirnya perundingan, perusahaan tetap mempertahankan kebijakan pemberian bonus sebesar satu bulan gaji.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen maupun pemegang saham perusahaan terkait alasan tidak dipenuhinya tuntutan pekerja.

Salah seorang pekerja yang mengikuti aksi mogok kerja mengaku kecewa dengan kebijakan perusahaan. Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir para pekerja tetap menjalankan aktivitas operasional perusahaan, termasuk saat lahan perkebunan menjalani masa peremajaan dan ditanami komoditas lain.

“Kami berharap perusahaan mempertimbangkan kontribusi pekerja selama ini dan memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh karyawan,” ujarnya.

Aksi mogok kerja tersebut juga dihadiri jajaran pengurus FSP PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai, pengurus daerah FSP PP-SPSI Sumatera Utara, serta pengurus unit kerja FSP PP-SPSI dari berbagai perusahaan di Sergai.

Selama berlangsungnya aksi, situasi terpantau aman dan kondusif dengan pengamanan dari personel Polres Serdang Bedagai.

Para pekerja berharap pihak perusahaan kembali membuka ruang dialog sehingga permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

Share:
Komentar

Berita Terkini