MEDAN – Ada yang sedang dibongkar di balik pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr Pirngadi Medan. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mulai menelusuri dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja barang dan jasa rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan tersebut untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Langkah hukum itu ditandai dengan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Medan di lingkungan RSUD Dr Pirngadi Medan, Selasa (30/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, data elektronik, serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan penggunaan anggaran BLUD.
Penggeledahan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengurai bagaimana mekanisme perencanaan, pengadaan, hingga realisasi belanja barang dan jasa dilakukan di rumah sakit tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan dokumen oleh penyidik Pidsus.
“Pelaksanaannya pada Selasa, 30 Juni 2026 kemarin,” ujar Valentino saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).
Menurut Valentino, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan awal, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Temuan awal tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kejari Medan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Fokus penyidik kini diarahkan untuk mengungkap konstruksi perkara, mulai dari proses pengadaan, penggunaan anggaran, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam dugaan penyimpangan tersebut.
“Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menemukan adanya fakta hukum yang mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Valentino.
Dalam proses penyidikan, Kejari Medan juga mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu di lingkungan RSUD Dr Pirngadi Medan, baik yang diduga sebagai pelaku, pihak yang menyuruh melakukan, maupun pihak yang turut serta dalam perbuatan yang menyebabkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Sejumlah dokumen dan barang bukti yang diamankan akan menjadi bahan analisis penyidik untuk mencocokkan antara dokumen administrasi, proses pelaksanaan kegiatan, serta penggunaan anggaran di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD, termasuk kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Hingga kini, Kejari Medan masih melakukan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak terkait, menelusuri aliran penggunaan anggaran, serta memperkuat alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kejari Medan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat RSUD Dr Pirngadi Medan merupakan fasilitas kesehatan milik pemerintah yang memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran rumah sakit menjadi bagian penting agar dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
