JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengonfirmasi telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan tindakan pencegahan tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).
Menurut Hendarsam, permohonan pencegahan diajukan melalui Surat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus
Sementara itu, Rudi Margono yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus mengaku mendapat arahan langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin agar menjalankan tugas secara profesional serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Semua perkara harus ditangani secara profesional. Penegakan hukum harus memberikan manfaat, namun tetap humanis dan menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Rudi mengungkapkan dirinya baru menerima amanah sebagai Plt Jampidsus pada dini hari dan akan segera melakukan konsolidasi internal guna memverifikasi perkara-perkara yang menjadi prioritas penyelesaian.
"Kami akan memverifikasi perkara mana yang menjadi prioritas untuk diselesaikan terlebih dahulu. Selain itu, kami juga akan memaksimalkan upaya asset recovery dalam setiap penanganan tindak pidana korupsi," katanya.
Sebut Status Febrie Berdasarkan Informasi yang Diterima
Saat ditanya mengenai status hukum Febrie Adriansyah, Rudi menyatakan informasi yang diterimanya menyebutkan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Namun, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
"Informasinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kakortas, tetapi belum dilakukan penahanan," ujarnya.
Rudi juga membenarkan bahwa Febrie telah mengajukan pengunduran diri. Namun secara administratif, proses tersebut masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
"Masih menunggu Keputusan Presiden. Apakah pengunduran diri sebagai Jampidsus atau sebagai aparatur sipil negara, nanti akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Ia menegaskan Kejaksaan Agung akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri dalam penanganan perkara yang dilimpahkan agar proses penegakan hukum berjalan profesional.
"Kami akan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional. Meskipun perkara telah dilimpahkan, koordinasi dan sinergi dengan penyidik tetap dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Tiga Perkara Dilimpahkan
Diketahui, perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan, valuta asing, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara.
Catatan redaksi: Status tersangka bukan merupakan bukti seseorang bersalah. Penentuan bersalah atau tidak hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
