-->

Komisi IV DPRD Medan Geram Dishub Mangkir dari RDP, Dugaan Kebocoran PAD Retribusi Parkir KIM Jadi Sorotan

Komisi IV DPRD Kota Medan menyayangkan ketidakhadiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas polemik

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Komisi IV DPRD Kota Medan menyayangkan ketidakhadiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas polemik retribusi parkir dan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan PT Kawasan Industri Medan (KIM), Senin (20/7/2026).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Muhammad Afri Rizky Lubis, sedianya digelar untuk mencari kejelasan mengenai mekanisme pengutipan retribusi parkir dan karcis masuk kawasan industri yang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

Namun, rapat tidak menghasilkan kesimpulan karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pihak utama dalam persoalan tersebut, yakni Dishub Kota Medan, tidak menghadiri undangan resmi DPRD.

"Kami sangat menyayangkan sikap Dishub Kota Medan yang tidak menghadiri undangan resmi RDP. Padahal agenda ini membahas persoalan yang sangat krusial, yakni upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan," tegas Rizky Lubis.

Menurutnya, kehadiran Dishub sangat penting untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan retribusi parkir maupun karcis masuk di kawasan PT KIM yang belakangan menjadi perhatian DPRD.

"Harusnya apabila Dishub hadir, kita bisa mendapatkan titik terang terkait dugaan kebocoran PAD yang berasal dari retribusi parkir maupun karcis masuk kawasan KIM," ujarnya.

Atas ketidakhadiran tersebut, Komisi IV meminta Inspektorat Kota Medan yang turut hadir dalam rapat agar memberikan teguran kepada OPD yang tidak memenuhi undangan DPRD.

"Kami mohon kepada Inspektorat agar mengingatkan Dishub maupun OPD lainnya di lingkungan Pemko Medan supaya menghormati undangan resmi RDP DPRD. Kehadiran mereka sangat dibutuhkan dalam pembahasan persoalan yang menyangkut kepentingan daerah," katanya.

Ketua Komisi IV Pertanyakan Hilangnya Retribusi di KIM Medan

Meski tanpa kehadiran Dishub, suasana RDP berlangsung dinamis. Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mempertanyakan mengapa pengutipan retribusi kendaraan masuk tidak diberlakukan di kawasan KIM yang berada dalam wilayah administrasi Kota Medan, sementara sistem serupa telah diterapkan di KIM 2 yang berada di Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Paul, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah yang seharusnya dapat menjadi sumber PAD Kota Medan.

"Kenapa di Medan tidak dilakukan pengutipan, sementara di Deli Serdang bisa berjalan? Padahal Pemerintah Kota Medan memiliki saham sebesar 10 persen di PT KIM. Karena itu direksi harus hadir agar kami mendapatkan jawaban yang jelas. Jangan sampai kebijakannya terkesan suka-suka," tegas Paul.

PT KIM Berdalih Sistem Digital Belum Siap

Dalam RDP tersebut, perwakilan PT KIM menjelaskan bahwa pengutipan retribusi di KIM 1 belum dapat dilakukan karena sistem digital yang digunakan belum sepenuhnya siap.

Mereka menjelaskan bahwa kawasan KIM 2 lebih mudah menerapkan sistem tersebut karena memiliki akses yang tertutup, sedangkan KIM 1 memiliki banyak pintu keluar-masuk sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang lebih kompleks.

"Kami sebagai pengelola Hak Pengelolaan Lahan (HPL) KIM 1 sampai KIM 5. KIM 2 berjalan karena sistem digitalnya sudah siap. Selain itu, kawasan KIM 2 bersifat tertutup, sedangkan KIM 1 merupakan kawasan terbuka dengan banyak akses keluar masuk," ujar perwakilan PT KIM.

DPRD Nilai Alasan PT KIM Tidak Masuk Akal

Penjelasan tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari Ketua Komisi IV DPRD Medan.

Paul menilai alasan mengenai kesiapan sistem digital tidak dapat dijadikan pembenaran atas tidak adanya pengutipan retribusi di kawasan KIM yang berada di wilayah Kota Medan.

"Alasan itu menurut saya tidak masuk akal. Justru muncul pertanyaan, sudah berapa lama potensi PAD Kota Medan hilang karena tidak dilakukan pengutipan. Kenapa yang berada di wilayah Deli Serdang bisa berjalan, sementara yang berada di Kota Medan tidak?" tegasnya.

Paul juga meminta agar persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut potensi penerimaan daerah yang nilainya diperkirakan cukup besar apabila dikelola secara optimal.

Direksi PT KIM dan Dishub Akan Dipanggil Kembali

Mengingat belum diperolehnya jawaban yang memuaskan, Komisi IV DPRD Kota Medan memastikan akan menjadwalkan RDP lanjutan.

Pada rapat berikutnya, DPRD meminta agar Direktur Utama maupun jajaran direksi PT KIM hadir secara langsung sehingga dapat memberikan penjelasan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Medan juga diwajibkan hadir untuk menjelaskan kebijakan serta mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan retribusi parkir dan karcis masuk di kawasan industri tersebut.

Komisi IV menegaskan, pembahasan ini akan terus dikawal hingga diperoleh kejelasan mengenai potensi kebocoran PAD, sekaligus memastikan seluruh retribusi yang menjadi hak Pemerintah Kota Medan dapat dipungut secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share:
Komentar

Berita Terkini